Peringkat Daya Saing Indonesia Naik Dari Posisi ke-44 Menjadi ke-34

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Berdasarkan laporan Global Competitiveness Index tahun 2023 yang dirilis International Institute for Management Development (IMD), peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi ke-44 menjadi ke-34 atau menanjak 10 level.

Pemeringkatan yang dilakukan oleh IMD tersebut, didasarkan pada empat kriteria, yaitu kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan infrastruktur.

“Untuk peningkatan kinerja ekonomi di Indonesia, tidak terlepas dari peran peningkatan daya saing khususnya di bidang sektor industri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi di Yogyakarta, Sabtu (2/12).

Kepala BSKJI menegaskan, guna semakin mengatrol kinerja industri manufaktur nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan teknis yang dibutuhkan di dunia industri. Misalnya, menyediakan problem solving bagi dunia industri, perluasan implementasi industri 4.0 dan green industry, serta upaya mendukung dekarbonisasi melalui verifikasi dan validasi Gas Rumah Kaca.

“Bentuk dukungan ini terwujud dalam pendirian Lembaga Sertifikasi Personil (LSP), Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca dan Lembaga Inspeksi (LI) pada tahun 2023,” tuturnya.

Menurut Andi, pembangunan industri perlu memperhatikan rantai nilai (value chain), sehingga perusahaan industri harus mampu menghasilkan output yang memiliki nilai tambah.

“Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk memajukan teknologi industri, salah satunya dengan cara penguasaan industri 4.0, termasuk green industry dan peningkatan kompetensi SDM industri,” ujarnya.

Dukungan pemerintah terhadap industri 4.0 telah tercermin dalam pemberlakuan beberapa regulasi, antara lain yaitu penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pengukuran Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menjadi acuan dalam menentukan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan dalam membentuk manager, engineer, dan maintainer tranformasi industri 4.0.

“Pengakuan kompetensi bagi profesi khususnya Manager Transformasi Industri 4.0 sebagai agent of change di perusahaan sangat penting untuk dilakukan melalui uji kompetensi dari LSP yang terlisensi BNSP,” paparnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS