Perda Mini Market Mandul

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

CIBINONG, (tubasmedia.com) – Sejumlah mini market seperti Indomaret dan Alfa Mart berdiri berjejer dan berdekatan dengan pasar tradisional di wilayah Kecamatan Citeureup dan Cibinong. Kedua warung modern itu bukan hanya letaknya yang berdekatan dengan pasar, juga sudah melebihi batas yang di atur oleh Perda Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, kata ketua komisi B DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan, memang di buat untuk mengatur keberadaan mini market yang di anggap mematikan usaha pedagang kecil. Namun, penerapan Perda tersebut hingga sekarang belum maksimal dan masih member celah bagi pengusaha untuk mendirikan mini market di Kabupaten Bogor. ”Saya melihat tidak ada ketegasan dari Pemkab, padahal Perda sudah berjalan dua tahun” kata Iwan kepada tubasmedia.com, Jumat, (2/5/2014).

Pelanggaran yang terjadi , tambah Iwan sebenarnya ditoleransi dengan adanya pasal ketentuan peralihan. Dalam pasal 26 Perda tersebut di sebutkan mini market yang belum atau tidak sesuai dengan Perda harus segera menyusuaikan paling lambat dua tahun .Jadi masih ada waktu satu tahun lagi , kalau lewat dari tahun itu ya mini market harus ditutup.

Iwan mendesak Badan Perijinan Terpadu (BPT) tidak asal mengeluarkan ijin lantaran saat ini banyak pengembang yang terlalu mengampangkan masalah perijinan. “Jangan smpai ada oknum yang bermain” pintanya.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD dari PDI Perjuangan Halim Yohanes. Menurut Halim banyak pengelola mini market yang tidak menerapkan Perda. Buktinya, banyak mini market yang masih buka sampai 24 jam. “Di dalam Perda di sebutkan jam buka 24 jam hanya di perbolehkan di res area terminal atau SPBU” tegasnya. (daryono)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS