Perbup Tentang Kewajiban Kepesertaan Jamsos, Belum dapat Diimplementasikan

Loading

KABANJAHE, (tubasmedia.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo Kabanjahe menggelar Focus Group Discussion (FGD)  dengan sejumlah Pimpinan SKPD Kabupaten Karo di ruang kerja Sekretaris Daerah setempat. Kegiatan itu untuk mempercepat pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Karo

Dalam pesan tertulis BPJS Ketenagakerjaan Karo, Selasa (6/6/2017) disebutkan, kegiatan itu dihadiri setidaknya 15  perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Bambang Utama didampingi Kepala Bidang Penerima Upah, Armada Kaban menyampaikan, FGD diharapkan mampu menggali potensi di masing-masing SKPD  sehingga dapat dilakukan percepatan pendaftaran dimasing masing  SKPD.

”Dengan dilaksanakannya FGD ini,  setidaknya para perwakilan SKPD  dapat memberikan informasi dan memberi masukan terkait potensi kepesertaan yang belum di garap,” katanya.

Dalam kesempatan itu  Bambang meminta agar pegawai non-PNS yaitu para pegawai kontrak, THL  dan Aparat Desa dapat segera didaftarkan menjadi peserta.

Semetara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo Kabanjahe, Sanco Simanullang mengungkapkan, Pemkab Karo telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2016  tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Daerah.

“Karena belum ada MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Para SKPD sebagai tindaklanjut yang mengeluarkan Izin / SKPD dan memberikan rekomendasi untuk Pemberian Izin Operasional, sampai saat ini Perbup itu belum dapat diimplementasikan,” jelas Manullang.(sabar)

CATEGORIES
TAGS