Pengurus Golkar Dimasuki Mantan Terpidana, Ini Kata Lili Asdjudiredja

Loading

Lili-Asudiredja-(4)

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Politisi gaek dari Partai Golkar, Lili Adjuduredja yang ditemui di ruang kerjanya kemarin sore memberi komentar sekitar riuhnya dalam pemberitaan sekitar masuknya pengurus Golkar yang mantan-mantan terpidana.

‘’Sebaiknya pemilihan pengurus itu jangan membebani Ketua Umum. Kalau ada yang mengatakan kurang bagus saya rasa perlu didengar. Yang penting jangan membebani Ketua Umum,’’ katanya.

Saat ditanya beban yang dimaksud, Lili berucap beban psykologis. ‘’Kasihan pak Ketua Umum jika mendapat beban psykologis,’’ lanjutnya menambahkan bahwa yang membuat menang dan kalah sebuah partai pada pemilihan umum adalah masyarakat, bukan pengurus partai. ‘’Jadi suara rakyat sangat perlu didengar,’’ kata anggota DPR Komisi VI ini.

Berikut merupakan penelusuran terhadap rekam jejak enam nama calon pengurus Golkar yang bermasalah.

    1 Nurdin Halid

Mantan Ketua PSSI ini tercatat pernah beberapa kali tersandung kasus korupsi, diantaranya pengadaan impor beras, impor gula ilegal dan terakhir distribusi minyak goreng. Pada kasus terakhirnya, Nurdin mendapat vonis dari Mahkamah Agung dua tahun penjara.

Ketua Umum Partai Golkar menunjuk Nurdin Halid sebagai Ketua Harian di kepengurusan baru. Saat ini, Nurdin juga menduduki anggota tim formatur pasca Munaslub, setelah menjabat sebagai Ketua Steering Committee dan Ketua Sidang.

   2 Ahmad Hidayat Mus

Mantan Bupati Kepulauan Sula ini menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, di Sula. Kasusnya kini masih ditangani Bareskrim Polri. Ahmad akan menjabat sebagai Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar.

3 Yahya Zaini

Mantan anggota DPR periode 2004-2009 ini pernah tersangkut kasus video mesum dengan pedangdut Maria Eva pada November 2006. Badan Kehormatan DPR, kala itu memvonis Yahya dengan pelanggaran etika berat dengan sanksi pemecatan dari anggota dewan.

Dalam kepengurusan mendatang, Yahya didapuk sebagai Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik Golkar.

    4 Fahd El Fouz A Rafiq

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Fahd El Fouz A Rafiq 2,5 tahun penjara atas kasus suap kepada anggota dewan Wa Ode Nurhayati terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.

Fahd yang telah bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu, kini akan menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga Golkar.

5 Sigit Haryo Wibisono

Sigit Haryo Wibisono dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnain. Pada perkembangannya, Sigit mendapat remisi dari Kemenkumham sebanyak 43 bulan 20 hari dan kemudian bebas bersyarat pada 6 September 2015.

Sigit akan menempati posisi sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur Golkar.

   6 Reza Herwindo

Reza Herwindo merupakan putra dari Setya Novanto. Reza pernah tersangkut kasus penganiayaan terhadap pengunjung di klub malam Blowfish pada 2010. Namun, kasusnya tidak tuntas hingga saat ini. Reza pun akan ditunjuk sebagai Wakil Bendahara Umum Golkar. (red)

Sementara itu Ketua Umum Golkar, Setya Novanto mengatakan, tim formatur mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan dan aturan main partai dalam memasukkan orang-orang yang duduk di kepengurusan partainya.

“Semua langkah yang diambil, itu pasti berdasarkan aturan negara dan aturan Partai Golkar,” kata Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto usai pengumuman Susunan Pengurus DPP Partai Golkar di kantor DPP PG, Slipi, Jakarta Barat, Senin (30/5/2016).

Ia beralasan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009, telah membolehkan seseorang yang telah menjalani hukuman atau mantan napi bisa langsung terlibat dalam kegiatan politik.

Termasuk menjadi calon kepala daerah, calon anggota DPRD/DPR/DPD RI hingga menjadi calon presiden/wakil presiden. Dengan demikian, tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan. (sabar)

CATEGORIES
TAGS