Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur Masih Menuai Pertentangan

Loading

131114-nas1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Fadli Zon menilai, sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak serta merta bisa langsung diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta, menurut Fadli, harus dengan persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta.

“Saya kira, saudara Ahok adalah Plt Gubernur, saya bicara sabagai Wakil Ketua Umum Gerindra. Jelas dalam undang-undang dikatakan bahwa gubernur itu, karena Perpu sudah berlaku maka dipilih DPRD,” ucap Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11/14).

Fadli menegaskan bahwa Basuki tidak secara otomatis bisa dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah dilantik sebagai Presiden RI. “Karena masa jabatan yang ditinggalkan gubernur itu adalah tidak lebih 18 bulan. Sehingga gubernur itu tidak perlu ahli hukum untuk baca Perpu itu, bahwa gubernur itu harus dipilih DPRD untuk di Jakarta, tidak otomatis. Jadi itu sangat jelas,” tegas Fadli.

Meski demikian, Fadli mengatakan, masih menunggu keputusan MK terkait Perpu tersebut. “Meskipun saat ini kita tunggu fatwa MK. Jadi tidak bisa Ahok itu dilantik gubernur karena labrak undang-undang,” tutur Fadli. (angga)

CATEGORIES
TAGS