Pengamanan Hutan di Tanggamus Diperketat
Laporan : Redaksi
KOTAAGUNG, (Tubas) – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Tanggamus, memperketat pengamanan hutan register dari aksi pembalakan liar (illegal logging). Yakni, dengan cara menempatkan sejumlah anggota polisi hutan (Polhut) pada 14 unit pelaksana teknis (UPT) wilayah kerja.
Pembagian wilayah kerja ini, menurut Kepala Dishutbun, Ir. Karijiyono, dilakuan agar aktifitas pengamanan kawasan hutan dari aksi illegal logging, yang dilaksanakan jajaran Polhut, dapat berjalan lebih baik dan optimal.
Meskipun jika dibandingkan dengan luas hutan register yang mencapai puluhan ribu hektar, jumlah personel Polhut yang ada saat ini sangat tidak seimbang, namun jajaran Polhut akan terus berusaha untuk menekan seminimal mungkin aktifitas pembalakan liar.
Para anggota Polhut telah ditugaskan pada unit wilayah kerja yang setiap unitnya membawahi beberapa kecamatan. Misalnya, UPT Kotaagung, para anggota Polhut di unit ini diberi tugas untuk melakukan pengawasan kawasan hutan register yang berada di Kecamatan Kotaagung Barat, Kotaagung Pusat, Pematang sawa dan Kotaagung Timur.
Demikian juga untuk wilayah UPT Kecamatan Gisting dan UPT Wonosobo. Para petugas melakukan pengawasan hutan register di Kecamatan Sumberejo, Gunung alip, Bandar negeri Semuong dan Kecamatan Semaka. “Pengamanan kawasan hutan register dari aksi illegal logging terus ditingkatkan,” ujarnya.
Mengenai minimnya jumlah personel Polhut, Dishutbun Kabupaten Tanggamus telah mengajukan penambahan melalui Pamswakarsa dan tenaga honorer.
Untuk diketahui, luas kawasan hutan yang harus diawasi dan dijaga kelestriannya mencapai 134.324,11 Ha atau 47,04 persen dari hutan di Lampung. Hutan lindung di Tanggamus tersebar pada 8 register. Yakni, register 25 Pematang Tanggang, register 26 Serkung pesi, register 27 Pematang sulah, register 28 Bukti neba, register 30 Gunung Tanggamus, dan register 39 Kotaagung Utara. (arman)