Penerbangan di Indonesia Berkembang
BANDA ACEH, (tubasmedia.com) – Sejak tahun 2000 industri penerbangan di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sebagai akibat kerjasama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan di sektor angkutan udara.
Jumlah penumpang udara domestik meningkat rata-rata 18.7% per tahun selama dekade terakhir, sedangkan jumlah penumpang udara internasional naik sekitar 8%. Angka kenaikan ini jauh lebih tinggi dari angka pertumbuhan angkutan udara global. Oleh karena itu, industri angkutan udara Indonesia diperkirakan akan terus meningkat pesat karena ditunjang oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan stabil.
Project Manager N219, PT Dirgantara Indonesia (DI) (persero), Budi Sampurno mengatakan hal itu pada acara sosialisasi pesawat produk dalam negeri di kantor Pemda Propinsi Aceh kemarin.
Operator penerbangan Asia Pacific, disebut sama Budi, menyerap paling banyak armada pesawat baru dari seluruh industri pesawat dunia. Di Indonesia ada lebih dari 100 armada pesawat berbagai jenis diserahkan ke operator selama dua tahun terakhir.
Armada pesawat lanjutnya, akan meningkat secara signifikan dalam waktu dekat. Lion Air telah menempatkan pesanan 230 Boeing B737-Max dan B737-900 pada Februari 2012, sementara Garuda Indonesia memesan 25 Airbus A320 pada Juni 2011 dan 11 Airbus A330-300 pada bulan April 2012. Pada Februari 2012 Lion Air memesan 27 ATR72-600 untuk Wings Air dan pada Oktober 2013 Garuda Indonesia juga memesan 25 ATR72-600 plus 10 unit option.
Tetapi, perkembangan industri penerbangan Indonesia masih didominasi pada pelayanan angkutan udara antar bandar udara besar. Dengan populasi 240 juta yang tersebar di 17000 pulau yang kebanyakan tidak punya akses angkutan udara modern, maka pesawat terbang seringkali menjadi satu- satunya pilihan. Indonesia masih memerlukan banyak pesawat turboprop STOL yang kini menjadi fokus PTDI.
Lalu bagaimana cara pengadaan pesawat dimaksud, Budi menyebut sudah diatur dalam kebijakan. Pengadaan pesawat udara dan helikopter untuk kegiatan angkutan udara harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pengadaan pesawat terbang dan helikopter dapat dilakukan oleh:
a. Perusahaan angkutan udara niaga.
b. Instansi Pemerintah, Badan Hukum Indonesia, Lembaga- lembaga tertentu atau Perorangan Warga Negara Indonesia yang menyelenggarakan angkutan
Pengadaan pesawat terbang dan helikopter oleh perusahaan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan untuk :
a. penggantian pesawat terbang dan helikopter yang dioperasikan.
b. cadangan untuk kegiatan angkutan udara.
c. penambahan kapasitas angkutan udara.
d. Pengembangan rute atau daerah operasi.
Pengadaan pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib memenuhi persyaratan :
a. memiliki izin usaha bagi perusahaan angkutan udara niaga sebagimana dimaksud Pasal 2 huruf a.
b. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, badan hukum Indonesia, lembaga-lembaga tertentu atau perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
c. Pesawat terbang dan helikopter tersebut memenuhi persyaratan teknis dan operasi berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil yang berlaku sebagaimana diatur dalam CASR 91 atau CASR 121 atau CASR 135. (sabar)