Penambang Pasir Langgar Aturan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MAGELANG, (Tubas) – LSM Gemasika (Gerakan Masyarakat untuk Transparasi Kebijakan) menuding Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak pelaksana peraturan daerah.

Hal tersebut didasarkan karena Satpol PP tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya penambangan pasir menggunakan alat berat dan bahkan tanpa izin di alur Kali Pabelan yang berhulu di Gunung Merapi.

Koordinator LSM Gemasika, Iwan Hermawan mengatakan kemungkinan akibat lambannya proses pengurusan izin, sehingga banyak penambang yang nekat beroperasi tanpa izin dari pemerintah daerah. Penambang juga melakukan aktifitasnya selama 24 jam non-stop, dan sering melanggar batas muatan hingga sembilan ton untuk setiap truknya. Padahal, batas muatan maksimal hanya 6 ton per truk colt diesel.

Penarikan retribusi penambangan pun diduga tidak maksimal. Para awak truk kebanyakan membayar di bawah standar yang ditentukan dan itu pun kebanyakan tidak masuk ke Kas Daerah, sehingga sangat merugikan Pemda.

Iwan menambahkan, aktifitas penambangan pasir memang dilarang menggunakan alat berat, yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 2, Perbup Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Pengusahaan Bahan Galian Akibat Letusan Merapi 2010.

Namun, fakta di lapangan masih banyak peraturan yang dilanggar. Pihaknya mengimbau agar Bupati menjatuhkan sanksi kepada Kepala Kantor Satpol PP. (albert s)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS