Pemprov DKI Bersikukuh Batasi Sepeda Motor

Loading

151214-BUAH-BIBIR

Oleh: Anthon P Sinaga

JAKARTA – Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluyuran di jalan-jalan di Jakarta, memang sudah sungguh luar biasa. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah bersikukuh untuk mengurangi jumlah itu. Selain mengurangi jumlah korban lalu lintas, dimana yang berkaitan dengan kasus sepeda motor yang terbanyak, hampir seluruh persimpangan jalan di Jakarta menjadi kacau pengaturan lampu lalu lintasnya karena pesepeda motor menggunakan setiap peluang untuk menyerobot.

0Tahap pertama pembatasan sepeda motor dimulai dari Jalan M.H.Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Sejak akhir pekan lalu sudah dipersiapkan memasang rambu larangan sepeda motor melintas, untuk diberlakukan efektif mulai Rabu (17/12) ini. Walaupun disebut sebagai uji coba, namun rambu permanen sudah dipasang antara lain di Jalan Galunggung, tepatnya di kolong jalan layang Sudirman.

Pesepeda motor dilarang naik ke Jalan Sudirman yang mengarah ke Bundaran Hotel Indonesia (HI). Demikian pula di perempatan Patung Arjuna Wiwaha di ujung Jalan Medan Merdeka Selatan. Pesepeda motor dilarang berbelok ke kiri menuju Jalan M.H. Thamrin. Larangan lewat sepeda motor, dimulai dari Bundaran HI sampai persimpangan Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Medan Merdeka Utara, di sudut kanan kompleks Istana Presiden.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui pelarangan melintas sepeda motor ini diakui pada awalnya akan banyak ditolak. Tetapi kebijakan ini ditempuh agar lalu lintas Jakarta lebih baik. “Banyak orang memakai sepeda motor dan enggan menggunakan angkutan bus karena kondisi bus umum yang buruk,” katanya, baru-baru ini.

Basuki berjanji akan memperbaiki kondisi bus umum, sehingga orang bisa mengakses angkutan massal dengan leluasa dan meninggalkan kendaraan pribadi di rumah, termasuk sepeda motor. Dikatakan, ruas jalan yang dilarang dilewati sepeda motor akan diperluas, setelah pengadaan bus tingkat selesai dilakukan tahan 2015.

Khusus untuk pelarangan sepeda motor awal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, Pemprov DKI menyediakan bus gratis dan menunjuk tempat-tempat parkir.

Ada 11 gedung yang disiapkan sebagai tempat parkir bagi pengendara sepeda motor. Yaitu Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara, Djakarta Thetare, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pullman atau Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower. Kesebelas gedung ini bisa menampung parkir 9.318 mobil dan 5.128 sepeda motor.

Untuk jangka jauh, Gubernur Basuki juga mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan area parkir bagi pesepeda motor yang luas di bawah tanah kawasan Monas, yang kelak bisa mengkases bus gratis dengan menggunakan kartu uang elektronik yang dikeluarkan perbankan. Namun saat ini, lapangan IRTI Monas dan lahar parkir di pusat perbelanjaan Carrefour Harmoni juga akan dioptimalkan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta), ANS Kosasih mengatakan, ada 30 bus gratis disiapkan untuk mengakomodasi pergerakan warga saat pemberlakuan pelarangan sepeda motor melintasi kedua jalan protokol tersebut. Selain lima bus tingkat wisata gratis yang sudah beroperasi selama ini, ada tambahan lima bus tingkat pbantuan hibah dari Tahir Foundation dan 20 unit bus sekolah.

Penyediaan bus gratis ini tidak hanya bagi yang bertujuan ke kantor-kantor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, tetapi juga ke lokasi yang lebih luas sesuai rute yang rutin dilalui. Bus gratis ini akan berhenti di setiap halte-halte bus sesuai rute bus wisata selama ini. Yakni halte Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Juanda, Jalan Kantor Pos Raya, halte Istiqlal, Jalan Veteran, halte Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan.Merdeka Selatan, halte Balai Kota Jakarta, kembali ke Jalan MH Thamrin, Bundaran HI dan seterusnya.

Keberadaan sepeda motor di Jakarta yang bertambah ratusan kendaraan baru setiap hari, memang menimbulkan problema yang perlu dipecahkan. Dulu semasa Gubernur Ali Sadikin, jalan-jalan diusahakan ada jalu cepat untuk kendaraan mobil dan jalur lambat untuk angkutan umum dan sepeda motor. Namun saat ini tidak ada lagi pemisahan jalur itu, sehingga sepeda motor bebas menyalip-nyalip mobil dan hampir menguasai lebar ruas jalan di persimpangan yang diatur lampu lalu lintas.

Menurut data tahun 2013, dari total kendaraan sebanyak 16,4 juta unit di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 74,35 persen atau sebanyak 11,93 juta unit adalah sepeda motor. Sepeda motor juga sudah terbiasa digunakan sebagai angkutan barang dan angkutan keluarga (bapak, ibu dan anak) yang tampaknya ditolerir bukan suatu pelanggaran peraturan lalu lintas.***

CATEGORIES
TAGS