Pemkot Tasikmalaya Bentuk Whistle Blower System
![]()
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Masyarakat Kota Tasikmalaya kini bisa mengakses dan melaporkan melalui Whistle Blower System, kalau menemukan indikasi KKN yang dilakukan pejabat.
Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya, Farid Affandi, dalam siaran pers, belum lama ini, mengatakan, Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini Inspektorat akan segera membentuk Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Sistem penanganan pengaduan tersebut diperuntukkan bagi siapa saja yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi yang akan dijamin kerahasiaan identitasnya. “Ya, nanti kita bentuk, tapi untuk sekarang masih dipelajari dulu mengenai mekanisme dan sistem penanganannya,” kata Farid.
Menurut Farid, sistem penanganan pengaduan tipikor tersebut akan berbentuk tim khusus yang bertanggung jawab secara ex officio di instansi masing-masing. Mereka bertugas menerima dan menindaklanjuti segala pengaduan yang disampaikan ‘whistle blower’.
Selain itu, tim harus menjamin kerahasiaan identitas pelapor seperti yang diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2012. Dalam Surat Edaran Menpan tersebut, ditetapkan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab tim, ketua oleh Inspektorat dan anggota diangkat dari para pejabat.
Yang dinilai relevan dengan sistem pengaduan dapat disampaikan secara langsung, melalui kotak pengaduan, surat pos, email, SMS, dan telepon yang secara khusus disediakan oleh tim, kata Farid.
Kendati demikian, saat ditanya kapan batas waktu pembentukan tim penanganan pengaduan tipikor itu, Farid menyatakan, tidak ada batas waktu, tetapi secepatnya karena urusan yang urgent seperti ini tidak bisa ditunda lama.
“Yang jelas Surat Edaran Menpan itu dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” katanya. (hakri/dadang)
