Pemkot Cimahi Tarik Mamin Tak Penuhi Ketentuan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

CIMAHI, (TubasMedia.Com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan), bersama unsur instansi terkait lainnya menarik sejumlah produk makanan dan minuman (mamin) yang terindikasi membahayakan atau tidak disertai keterangan sesuai ketentuan perdagangan.

Diskopindatan juga meminta pedagang di pasar modern maupun pasar tradisional tidak menjual barang, makanan/minuman tersebut. Penarikan produk tersebut dilakukan pada sidak produk dagangan di sejumlah pasar modern di Kota Cimahi dan di pasar tradisional seperti Pasar Cimindi dan Pasar Cimahi, baru-baru ini.

Produk dagangan yang ditarik tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak ada keterangan kedaluwarsa serta tidak ada izin dari instansi terkait seperti Balai POM.

Menurut Kepala Diskopindagtan, Huzen Rachmadi, pihaknya bersama unsur dari Dinkes dan dibantu Satpol PP, melakukan sidak dengan tujuan untuk memeriksa produk dari sisi kedaluwarsa, harga, dan kandungan bahan pengawet dalam makanan atau minuman tersebut. Khusus produk makanan dan minuman, dilakukan uji laboratorium untuk mengecek apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak.

Dikatakan, di antara barang atau makanan dan minuman yang harus ditarik, ada yang tidak beridentitas sekali seperti agar-agar dalam kemasan yang berwarna-warni. Selanjutnya, produk kue kering yang tidak ada nomor pangan industri rumah tangga (PIRT)-nya, susu kemasan kaleng yang rusak kemasannya, tapi masih dipajang, dan beberapa makanan yang teksturnya sudah berubah yang dinilai sudah tidak layak dikonsumsi. (binus)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS