Pemkab Tasikmalaya Kekurangan 6.000 Tenaga Pendidik

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Janji Pemkab Tasikmalaya akan melakukan merger untuk menekan kekurangan PNS terutama tenaga pendidik (guru) pada sekolah yang dianggap kurang potensial, ternyata hanya sebatas wacana.

Upaya Pemkab Tasikmalaya pada tahun 2012 akan menerapkan program merger beberapa sekolah, berikut status pengangkatan langsung sukwan menjadi PNS, supaya kekurangan tenaga PNS dan guru di Kabupaten Tasikmalaya dapat teratasi, ternyata sulit akan terealisasi.

Sedangkan, hasil sementara verifikasi yang dilakukan terhadap tenaga sukwan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, baru sekitar 3.000 sukwan yang layak untuk mengikuti seleksi yang rencana akan digelar Kemenpan belum ada kepastian.

Bupati Kabupaten Tasikmalaya, H. U Ruzhanul Ulum dalam pembincangan dengan tubasmedia.com, baru-baru ini, di ruang kerjanya, mengatakan pada tahun 2012 Pemkab Tasikmalaya masih kekurangan sekitar 6.000 orang PNS termasuk tenaga pendidik (guru).

Pada tahun 2012, program merger beberapa sekolah akan dilakukan, begitu pula status pengangkatan langsung sukwan menjadi PNS dilaksanakan, sehingga kekurangan tenaga PNS dan Pendidik (guru) di Kabupaten Tasikmalaya dapat teratasi.

Sedangkan, hasil sementara verifikasi yang dilakukan terhadap tenaga sukwan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, baru sekitar 3000 sukwan yang layak untuk mengikuti seleksi yang akan digelar Kemenpan 2012.

Kalau melihat hasil verifikasi sementara, hanya 3.000-an sukwan yang bisa ikut seleksi, sisanya tidak memenuhi syarat. Mereka bukan hanya tenaga guru tetapi juga tenaga yang tersebar di setiap instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Kepala Kantor BKPLD, H. I Setiawan menjelaskan jumlah sukwan keseluruhan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, sesuai data yang ada di Badan Kepegawaian Pendidikan Latihan Daerah (BKPLD) sebanyak 8.000 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di lingkungan dinas pendidikan sebagai tenaga pengajar atau guru.

Para sukwan yang tidak bisa ikut seleksi diantaranya karena tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan Menpan. “Memang aturannya cukup ketat, sehingga tidak semua sukwan bisa ikut seleksi, umumnya dalam masalah SK yang mengharuskan minimal tahun 2005,” katanya. (hakri)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS