Pemerintah Harus Lindungi Konsumen Telekomunikasi

Loading

ilustrasi_telepon

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengamat Hukum Telekomunikasi Winahyo mengungkapkan, sudah seharusnya regulator melakukan perlindungan komprehensif terhadap para pengguna telekomunikasi di Indonesia. Sehingga tercipta iklim telekomunikasi yang sehat dan memberi rasa nyaman bagi konsumen.

“Sebaiknya pemikiran yang menyudutkan konsumen dengan konsep bahwa hanya konsumen yang membutuhkan operator, harus dihapuskan. Sebab operator dan konsumen saling membutuhkan satu sama lain,” papar Winahyo, Selasa (23/6/15).

Karena itu, Winahyo mendorong BRTI untuk segera memperkuat regulasi di bidang konsumen. Selain itu, dalam perlindungan data pribadi konsumen, BRTI harus menyusun tolok ukur pemanfaatan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, setiap praktik kecurangan atau pemanfaatan data pribadi secara tidak tepat, dapat dipantau serta diketahui segera.

“Saat ini jaman informasi dimana database merupakan “dagangan” paling seksi. Karena itu, BRTI harus segera menerbitkan regulasi yang berpihak pada konsumen,” tandas Winahyo.

Data US Cencus Bureau mencatat, pada tahun 2014 jumlah pengguna telepon seluler telah melebihi dari 281 juta yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Jumlah SIM Card yang diproduksi dan didaur ulang pun telah melebihi dari 350 juta keping. Sedangkan jumlah penduduk Indonesia per awal tahun 2014 baru mencapai 251 juta jiwa. Fakta ini membuktikan bahwa kebutuhan akan dunia komunikasi dan informasi sangat tinggi di Indonesia. (angga)

CATEGORIES
TAGS