Pemerintah Didesak Terbitkan Perpres Pengendalian Harga
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan mengungkapkan harga barang kebutuhan pokok mulai menunjukkan kenaikan.
Kata dia, di pasar-pasar tradisional, harga beras medium naik pada kisaran Rp 10.800 per kilogram, minyak goreng pada kisaran Rp 11.300 per kilogram, bawang putih pada kisaran Rp 23.000 per kilogram, gula pasir pada kisaran 12.700 per kilogram, dan daging pada kisaran Rp108.000 per kilogram.
“Naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok tersebut tentunya akan sangat memberatkan masyarakat. Mereka akan mengalokasikan pengeluaran rumah tangga lebih tinggi akibat kenaikan harga BBM, gas dan listrik. Alokasi pengeluaran itu bahkan bisa mencapai 40 persen,” kata Heri Gunawan, di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Pemerintah menurutnya, harus segera mengantisipasinya sejak dini. Jika tidak, kenaikan harga barang kebutuhan pokok tersebut akan berdampak pada kenaikan inflasi. Saat ini, berdasarkan laporan dari Bank Indonesia, laju inflasi pada April 2015 sudah mencapai 6,79 persen. Laju inflasi tersebut adalah yang tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Filiphina, Thailand.
“Namun, yang sangat disayangkan, Kementerian Perdagangan belum memiliki perangkat regulasi teknis yang mengatur tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sudah disahkan sejak 2014 seperti tidak punya kaki. Lumpuh! Muncul pertanyaan, jadi selama ini pemerintah kerja apa?,” jelasnya.
Dengan tidak adanya Peraturan turunan seperti Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok, Kementerian Perdagangan tidak punya panduan teknis untuk mengendalikan dan mengelola barang kebutuhan pokok. Pantas saja, Kementerian Perdagangan kelihatan bingung dan tidak punya arah sama sekali dalam ihwal pengelolaan dan pengendalian barang kebutuhan pokok yang makin hari makin melonjak.
“Karenanya, saya mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang penetapan dan penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok,” pungkasnya. (nisa)