Pemerintah Berharap Dapat Bayarkan Talangan Ganti Rugi Lapindo, 26 Juni 2015

Loading

korban-lapindo1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap bisa membayar dana talangan untuk sisa ganti rugi korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 26 Juni mendatang.

“Kami berharap bisa diputuskan dan disepakati kita bayarkan tanggal 26 Juni 2015, karena rakyat memang sudah menunggu lebih dari 9 tahun,” kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6/2015) siang.

Laman Setkab menyebutkan, penjelasan Menteri PUPR disampaikan menanggapi permintaan Presiden Jokowi untuk menyampaikan perkembangan penanganan dana talangan korban lumpur Lapindo. Presiden juga menanyakan mengenai jenis jaminan yang diberikan PT Minarak Lapindo, terkait pembayaran dana talangan itu.

Jumlah dana talangan yang akan dibayar pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai Rp 781 miliar. Terkait pembayaran dana talangan, pemerintah akan memperoleh jaminan terhadap pembayaran tanah korban Lapindo yang sudah dilakukan oleh PT Minarak Lapindo dengan nilai Rp 2,7 triliun.

Pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak lumpur Lapindo, yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar, sementara di sisi lain, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak maupun area tidak terdampak.

“Sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp 2.7 triliun, akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya, “ katanya.

Terkait status dana talangan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku akan mempelajari apakah itu bisa dikenakan bunga atau pajak. Namun, karena sifatnya membantu masyarakat, menurut Menkeu, tampaknya dana talangan itu bukan merupakan objek pajak, tapi bunga.

“Sekali lagi ini sifatnya pinjaman atau talangan kami butuh waktu untuk bisa meyakinkan dari segi aturan, apakah pengenaan atau ketidakpengenaan itu sesuai ketentuan,” kata Bambang seraya menyebutkan, dalam negosiasi dengan PT Lapindo akan bisa dilihat nanti apakah pajaknya ikut atau tidak. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS