Pembuat Petasan Terancam Pidana 15 Tahun
![]()
Laporan : Redaksi

ilustrasi
OKI, (TubasMedia.Com) – Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Erwin Rahmat, SIK., melalui Kasat Binmas AKP Suwarna, menegaskan, siapa pun yang secara sengaja membuat atau memperjualbelikan bahan peledak sejenis mercon/petasan dapat diancam pidana kurungan.
Sebab, penjualan petasan tersebut sudah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. “Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata Suwarna, belum lama ini.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menjual atau bahkan membuat petasan jenis apa pun yang dapat menimbulkan bunyi ledakan. “Selain dapat membahayakan, juga pelaku dapat diancam pidana hukuman penjara,” jelasnya.
Menurutnya, ledakan yang ditimbulkan oleh petasan atau mercon selain bunyinya yang mengganggu kenyamanan, terutama di bulan Ramadan, juga dapat menimbulkan penyebab kebakaran.
“Contohnya sudah banyak berita baik media cetak maupun elektronik, akibat dari menyalakan mercon/petasan yang berbahan baku bahan peledak, seperti kebakaran dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ditambahkan, pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan polsek-polsek agar menertibkan keberadaan pedagang petasan yang sudah menjamur hingga ke pelosok-pelosok. (darman)
