Pemberian Insentif Pajak Lebih Longgar

Loading

150247420150119-143241780x3

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Salah satu paket kebijakan yang diumumkan pemerintah terkait upaya penguatan nilai tukar rupiah adalah pemberian insentif pajak atau tax allowances. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai tax allowance, dengan kriteria lebih longgar serta tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya.

Kita lebih menekankan bahwa kita ingin memberikan tax incentive kepada perusahaan-perusahaan, yang melakukan investasi dalam jumlah besar; yang punya orientasi ekspor; menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi; dan yang melakukan R & D. Demikian dikatakan, Menkeu, yang dikutip dari laman Setkab.  Dikatakan, intinya, peraturan pemerintah kini tidak terlalu rigid, tidak terlalu detail per sektor seperti yang sebelumnya. Jadi ada relaksasi.

Menurut Bambang, ada tambahan insentif khususnya kepada perusahaan yang melakukan reinvestasi dari laba, atau dari deviden yang tadinya ingin dibagikan kepada pemegang saham atau dikembalikan kepada negara asal. “Ini diputuskan untuk reinvestasi maka itu akan mendapatkan tambahan fasilitas allowance tadi,” katanya.

Fasilitas serupa juga diberikan kepada perusahaan yang melakukan research and development (R&D). Jadi di Indonesia tidak hanya menjadi semacam tukang yang melakukan assembling, tapi harus ada pengembangan produk melalui R & D. Kalau perusahaan melakukan ekspor minimum 30 persen dari produksi, juga berhak mendapatkan tambahan allowance.

Mengenai peraturan pemerintah menyangkut PPn (pajak penjualan) tidak dipungut, menurut Menkeu, itu utamanya untuk mendorong sektor logistik di samping tentunya komoditi lain yang menjadi perhatian. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS