Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Diharapkan Menjadi Lokomotif Menarik Industri Pendukungnya

Loading

BOGOR, (tubasmedia.com) – Untuk meningkatkan nilai tambah industri nasional dan perekonomian Indonesia, pemerintah akan terus mendorong implementasi peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek ketenagalistrikan.

Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Ditjen Ilmate, Kementerian Perindustrian, Zakiyudin menyatakan hal itu ketika membuka “Workshop Industri Permesinan Dalam Rangka Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Pada Proyek Ketenagalistrikan” di Bogor, baru-baru ini.

Langkah tersebut menurut dia, kian penting mengingat industri mesin peralatan pendukung ketenagalistrikan di Indonesia telah berkembang cukup baik sehingga mampu memproduksi berbagai produk peralatan pembangkit,  transmisi dan distribusi listrik.

“Produk-produk yang telah dihasilkan industri dalam negeri sudah cukup membanggakan, meliputi komponen utama pembangkit seperti Boiler (s/d 1000 MW; Power Transformator (s/d 500kV). Gas Insulated Switchgear, Pompa, Balance of Plant (BOP), Tower Transmisi, Konduktor, Trafo Distribusi, Panel Listrik, dan sebagainya,”katanya.

Menurutnya, forum yang diikuti berbagai pemangku kepentingan ini sangat penting sebagai upaya untuk berkoordinasi dalam rangka menyukseskan program percepatan pembangunan pembangkit 35.000 MV dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk proyek-proyek ketenagalistrikan.

“Kesuksesan  program 35.000 MV ini akan berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional dan industri nasional,” tambahnya.

Disebutkan, guna mendorong pertumbuhan industri nasional, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan infrastruktur khususnya program percepatan 35.000 MW.

Memerlukan Dukungan

Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan diharapkan juga menjadi lokomotif yang menarik industri-industri pendukungnya.  Kebijakan penggunaan produk dalam negeri memerlukan dukungan dari semua pihak, baik dari Kementerian dan instansi pemerintah, BUMN, lembaga riset, lembaga keuangan,industri dalam negeri dan lembaga survey.

“Kami mengapresiasi dukungan PT PLN (persero) terhadap implementasi peraturan TKDN dalam proyek-proyek ketenagalistrikan,” tambah Zakiyudin.

Kemenperin telah memberikan ketentuan mengenai TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Perindustrian No. 54/2012 tentang Pedoman  Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Melalui peraturan ini, pemerintah ingin menyediakan pangsa pasar untuk produsen mesin peralatan listrik dalam negeri.

Zakiyudin mengakui, dalam implementasi peraturan TKDN memang masih banyak hambatan dan permasalahan, akan tetapi pemerintah akan terus mendukung dan mendorong implementasi peraturan TKDN dan terus menyempurnakan peraturan yang ada.

“Kami juga sangat terbuka terhadap segala masukan untuk lebih menguatkan peraturan TKDN khususnya pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,”kata Zakiyudin. (sabar)

CATEGORIES
TAGS