Menag: Penggunaan Cadar Bukan Ukuran Ketakwaan, dan Tidak Terima Tamu yang Mukanya Tertutup

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan, penggunaan cadar atau niqab sebenarnya tidak memiliki landasan hukum syariat yang kuat.

” Cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadis dalam pandangan kami,” ujar Fachrul di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.

Meski demikian, kata dia, Kementerian Agama tidak melarang penggunaan cadar di kalangan Muslimah. Tapi dia mengingatkan bahwa cadar bukanlah tolok ukur ketakwaan seseorang.

” Kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi, sudah dekat dengan Tuhan,” ucap dia.

Terkait dengan rencana pelarangan cadar di instansi pemerintahan, Fachrul mengandaikannya dengan ketentuan lepas helm saat masuk kantor instansi. Ketentuan ini diberlakukan dengan tujuan untuk menciptakan keamanan.

“Betulkan dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, enggak mau saya. Keluar Anda,” kata dia.

Fachrul juga mengatakan, terjadi kesepakatan di lingkungan Kemenag yang menyatakan penggunaan cadar bukan parameter ketakwaan.

“Semua samain sikap, tidak ada aturan-aturan (menggunakan cadar) dan bukan ukuran ketakwaan,” tegas Fachrul Razi. (red)

CATEGORIES
TAGS