Pemasang Tegangan Tinggi Pembunuh Berencana

Loading

Oleh : Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

PEMASANGAN arus listrik bertegangan tinggi di area publik yang mengakibatkan korban tewas, terancam sebagai kejahatan pembunuhan berencana.

Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Titah pasal 340 KUHP ini sebagai dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono SH di ruang sidang PN Jakut atas kejahatan terdakwa Pieter Dominggus memang sangat menakutkan.

Kalau pun kelak sesuai fakta persidangan dakwaan primer tidak terbukti, namun dakwaan subsider yang diajukan JPU melanggar pasal 338 KUHP juga dapat menghentikan kemerdekaan terdakwa yang terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Tapi yang pasti, arwah Koko Saputra Silalahi tetap saja menjerit di alam baka sana. Sebab di hadapan Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus, SH menurut JPU, peristiwa renggut nyawa itu terjadi pada 17 November 2011 saat pria malang usia 20 tahun itu sedang buang air kecil ke arah rumah tempat tinggal milik Pieter Dominggus di Tanah Merah Kelurahan Rawa Badak Selatan Jakarta Utara.

Malam itu Koko sedang nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba Koko “kebelet” ingin buang air kecil. Hanya beberapa langkah dari tempat nongkrong, Koko mengarahkan hajat kecilnya itu ke arah rumah Pieter Dominggus yang sedang dibangun. Saat itulah tiba-tiba sekujur tubuh Koko bergetar tersedot menempel kesetrum ke kabel yang disalurkan arus listrik bertegangan tinggi yang dipasang Pieter Dominggus. Seketika itu sekujur tubuh Koko menghitam hangus dan dalam hitungan detik nyawa Koko pun melayang.

Menurut JPU terdakwa sengaja memasang kabel telanjang di pagar/tembok luar rumahnya sebagai pengamanan. Menurut JPU pemasangan kabel itu, yang menurut Pieter Dominggus karena pernah kehilangan barang dari dalam rumah, maka kabel telanjang yang dia pasang disalurkan arus listrik tegangan tinggi yang disedot secara ilegal.

Ketua DPP LSM “Portin” Henry TS saat menghadiri jalannya persidangan, Rabu lalu (14/3), mengaku tahu persis kejadian itu dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut aktivis pemerhati persidangan itu, saat warga mengetahui kejadian mengerikan itu, warga sempat melontarkan kemarahannya terhadap keluarga terdakwa. Bahkan mengintimidasi agar rumah itu untuk sementara tidak dihuni oleh siapa pun. “Coba bayangkan sangat mengerikan, di sekitar rumah terdakwa itu biasanya anak-anak suka bermain. Mungkin kalau malam itu tidak ada kejadian, bisa saja anak-anak kecil yang sedang bermain pagi itu, pada gosong menjadi korban keseterum listrik,” ujar Henry TS bernada jengkel atas ulah terdakwa.

Mengenai hal-hal apa saja kemungkinan yang bisa dijadikan majelis hakim sebagai unsur yang meringankan bagi terdakwa, menurut JPU dalam dakwaannya belum terpikirkan karena sidangnya masih berjalan. Namun dibenarkan JPU adanya keluhan dari pihak keluarga korban bahwa terdakwa mau pun keluarga terdakwa sama sekali tidak memperlihatkan sikap yang baik. “Sebab sejak kejadian itu dari mereka tidak ada permintaan maaf, atau ucapan berbelasungkawa, boro-boro melayat ke rumah duka, jangan-jangan mereka malah mensyukuri..?” ungkap keluarga korban menanggapi Tubas seusai sidang.

Henry TS mengisyaratkan, selain kejahatan yang dituduhkan JPU itu terhadap terdakwa menyangkut pembunuhan, sebenarnya terdakwa juga bisa dikenakan pidana pencurian karena menyedot arus listrik secara ilegal itu juga telah merugikan keuangan negara milik PT PLN (persero) selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tidak tertutup kemungkinan saya laporkan ke PLN agar terdakwa dikenakan denda sebagai ganti rugi pencurian arus listrik milik negara itu,” tandas aktivis Henry TS. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS