Paripurna DPR Anulir Pilkada Lewat DPRD
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU). Kemudian, sidang paripurna juga mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU.
“Apakah Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemerintah daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku pimpinan sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
“Setuju” jawab peserta sidang paripurna kompak. Pengesahan kedua Undang-Undang tersebut, berjalan mulus. Hanya beberapa fraksi memberikan pandangan agar diberikan perbaikan dalam Undang-Undang itu sebelum pengesahan dilakukan.
Setelah mengesahkan kedua Undang-Undang itu. Agus mempersilakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangannya, mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Penegakan kedaulatan rakyatlah yang mendasari sikap pemerintah dalam menerbitkan Perppu Nomor 1 yang mengatur juga soal mekanisme Pilkada secara langsung oleh rakyat,” kata Tjahjo dalam sambutannya. (nisa)