Pangsa Pasar Domestik Meluas, Produk Dalam Negeri Siapkan Barang Berkualitas dan Berdaya Saing

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian terus memperkuat ekosistem industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang tidak hanya menciptakan pasar bagi produk manufaktur, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi, rantai pasok, investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Besarnya pasar domestik Indonesia menjadi modal penting bagi industri nasional untuk memperluas pangsa pasar sekaligus membangun produk yang semakin kompetitif.

“Pemanfaatan produk dalam negeri merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem industri yang semakin kuat. Ketika produk industri nasional memiliki pasar yang semakin luas, kapasitas produksi dapat dimanfaatkan secara lebih optimal sehingga memberikan dampak lanjutan terhadap investasi, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan rantai pasok di dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (26/9).

Menperin menuturkan, setiap belanja Rp1 untuk produk dalam negeri, dapat menghasilkan dampak  Rp2,2 terhadap perekonomian nasional. Di samping itu, pasar domestik menjadi peluang besar bagi industri manufaktur nasional. Sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional ditujukan untuk pasar domestik, sedangkan 21,61 persen lainnya untuk pasar ekspor.

Dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan konsumsi yang terus berlangsung, terdapat ruang yang luas bagi produk industri nasional untuk meningkatkan penetrasinya di pasar dalam negeri.

Karena itu, penggunaan produk dalam negeri perlu menjadi bagian dari keputusan pengadaan barang dan jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor lainnya.

Masih Dapat Dioptimalkan

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kris Sasono Ngudi Wibowo menjelaskan, peluang tersebut juga ditopang oleh kapasitas industri yang masih dapat dioptimalkan, terlihat dari utilisasi industri pengolahan nonmigas tercatat sebesar 61,8 persen pada 2025.

Di sisi lain, konsumsi rumah tangga Indonesia sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai Rp12.834,8 triliun dengan jumlah penduduk 284,44 juta jiwa.

“Besarnya basis konsumen tersebut memberikan ruang bagi produk manufaktur nasional untuk memperluas pasar domestik,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah memperkuat industri dalam negeri dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga 2 September 2026, terdapat lebih dari 57.000 produk tersertifikasi TKDN yang berasal dari lebih dari 5.600 perusahaan industri.

Keberadaan produk-produk tersebut menjadi bagian dari basis industri nasional yang dapat dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa sekaligus memperluas akses pasar bagi produk manufaktur dalam negeri.

Pada sektor industri farmasi dan produk kesehatan nasional, salah satu industri yang menerapkan kebijakan TKDN yaitu Bio Farma Group, yang telah memiliki 29 sertifikat TKDN dan BMP meliputi produk vaksin, enoxaparin, kit diagnostik, serta produk lainnya. Nilai TKDN produk yang telah tersertifikasi berada pada rentang 44,28 persen hingga 95,03 persen, sementara Bobot Manfaat Perusahaan mencapai nilai maksimal 15 persen. (sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS