P dan K Purworejo Melarang Pungutan SPP

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PURWOREJO, (TubasMedia.Com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mulai tahun 2012 melarang SD dan SMP memungut Sumbangan Penyelenggaraan Sekolah (SPP). Sebab, biaya operasional sekolah pada jenjang pendidikan tersebut sudah sepenuhnya ditanggung oleh BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pusat, BOS provinsi dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan BOS daerah dari APBD Kabupaten Purworejo.

Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo, H Bambang Aryawan menjelaskan pihaknya bersama akademisi pendidikan serta LSM telah menghitung biaya operasional satuan pendidikan (BOSP) non pegawai untuk jenjang SD hingga SMA. Untuk SD/MI, BOSP terhitung Rp 608.164 per siswa per tahun, SMP/MTs Rp 814.493 per siswa per tahun dan SMA/MA Rp 1.398.668 per siswa per tahun.

BOSP SD sudah terpenuhi oleh BOS Pusat sebesar Rp 580.000 persiswa per tahun dan dampingan BOSP Provinsi Jateng Rp 30.000 per siswa per tahun. Namun BOS SMP dari pemerintah pusat Rp 710.000 per siswa per tahun dan dampingan provinsi Rp 50.000 per siswa per tahun belum mencukupi BOSP. APBD II mengalokasikan BOS daerah Rp 40.000 per siswa per tahun.

Kasubag Keuangan Dinas P & K Purworejo Wiyono menambahkan selain untuk SD dan SMP, Pemkab Purworejo juga mengalokasikan APBD untuk membantu mengurangi biaya pendidikan tingkat SMA Rp 145.000 per tahun.

Untuk SMA dan sederajat, belum bisa menghentikan pungutan SPP karena BOSP jauh lebih besar dari subsidi pemerintah. Pemkab Purworejo juga mengalokasikan bantuan operasional Rp 45 juta untuk TK Negeri Pembina Bagelen, Bayan dan Purworejo.

Meski tidak dipungut SPP, namun bukan berarti pendidikan di Kabupaten Purworejo gratis. Menurut dia pendidikan tetap memerlukan biaya yang ditanggung oleh pemerintah dan orang tua. “Pemerintah sudah memfasilitasi dengan memberikan BOS, sehingga beban yang harus ditanggung orang tua makin ringan,” katanya. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS