OJK Perkuat Pengawasan Sistem Keuangan di Indonesia

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha meningkatkan kualitas  dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad meresmikan Kantor yang terletak di Jl. G. Obos No.35 Palangka Raya. Peresmian Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah menurut Muliaman diharapkan bisa semakin mendorong penguatan peran OJK dalam menjalankan tugas-tugasnya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen.

“Perkembangan sektor jasa keuangan semakin beragam dan cepat, sehingga OJK juga harus terus memperkuat fungsinya dalam mengatur dan mengawasi industri perbankan dan industri keuangan non bank serta memperluas jangkauan program edukasi dan perlindungan konsumen,” kata Muliaman, Selasa (26/5/15).

KOJK Provinsi Kalteng adalah salah satu dari 35 kantor OJK yang tersebar di wilayah NKRI dan didirikan sejak tanggal 31 Desember 2013 dan sebelumnya menempati Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalteng yang terletak di Jl. Diponegoro No.11 Palangka Raya.

KOJK Kalteng merupakan kantor baru OJK di daerah ke-6 yang mulai diresmikan pada tahun ini. Sebelumnya sudah diresmikan gedung kantor baru di KOJK Ambon, KOJK Kupang, KOJK Yogyakarta, KOJK Purwokerto, dan  KOJK Tegal.

Kepala KOJK Provinsi Kalimantan Tengah Iwan M. Ridwan, mengatakan pihaknya bertugas untuk melakukan pengawasan secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap lembaga jasa keuangan yang berada di wilayah Provinsi Kalteng. Selain itu, OJK Provinsi Kalteng juga melakukan edukasi dan perlindungan Konsumen serta layanan pengaduan nasabah di wilayah Kalteng.

Jumlah lembaga jasa keuangan di bidang perbankan di Kalteng adalah sebanyak 13 Bank Umum Konvensional, 6 Bank Umum Syariah dan 4 BPR dan 1 BPRS dengan jumlah jaringan kantor mencapai sebanyak 257 kantor. Sementara itu jumlah lembaga jasa keuangan non-bank di Kalteng adalah sebanyak 63 yang terdiri dari perusahaan asuransi, penjaminan, pegadaian, dana pensiun, pembiayaan, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, serta modal ventura. Jumlah jaringan kantor industri jasa keuangan non-bank adalah sebanyak 103 kantor.

Selama Semester II tahun 2014, OJK Provinsi Kalteng telah menerima pengaduan nasabah sebanyak 17 pengaduan dengan 31 konsultasi dengan mayoritas didominasi oleh pengaduan dan konsultasi di bidang jasa perbankan dan pembiayaan.

OJK Provinsi Kalteng mengharapkan adanya jalinan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Daerah, pelaku jasa keuangan dan seluruh lapisan masyarakat. Khususnya terkait pemberlakuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Untuk hal ini OJK akan segera bekerjasama dengan Pemda tingkat II dalam rangka pembinaan dan pengawasan LKM.

Kepala Kantor beserta seluruh staf OJK Provinsi Kalteng menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memanfaatkan gedung beserta sarana dan prasarananya sebaik-baiknya serta meningkatkan fungsi “mendengarkan” terhadap tuntutan stakeholder di Provinsi Kalteng sehingga tujuan untuk mendorong terciptanya jasa keuangan yang transparan dan akuntabel serta edukasi dan perlindungan masyarakat dapat terwujud. (angga)

CATEGORIES
TAGS