Ngakan: Jangan Buru-buru Kenakan Cukai Kantong Plastik
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara mengingatkan pemerintah daerah agar jangan buru-buru memberlakukan cukai kantong plastik.
Dan jangan terlalu buru-buru pula menerbitkan larangan penggunaan kemasan plastik, jika sasarannya hanya untuk mencegah timbulnya sampah plastik.
‘’Setinggi apapun cukainya, tidak bisa mencegah adanya sampah plastik. Emangnya jika sudah dicukai, plastiknya tidak bakal dibuang sembarangan lagi?,’’ kata Ngakan kepada wartawan di kantornya kemarin.
Ngakan menyebut, untuk mencegah timbulnya sampah di lapangan, yang dibenahi adalah kebijakan penanganan sampah itu sendiri. Jika penangangan sampah di semua lokasi dibenahi, Ngakan yakin, sampah tidak akan terlihat berceceran, baik di jalan maupun di sungai atau laut.
Sementara itu diberitakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penggunaan kemasan plastik, menuai berbagai macam kritik. Bahkan jutaan pemulung yang tergabung dalam Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) berencana mengadu ke DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KHLK) untuk membatalkan sejumlah Perda larangan kantong dan produk plastik yang telah diterbitkan.
Sementara itu, Ketua IPI, Pris Polly Lengkong Perda mengingatkan, larangan kemasan plastik justru menimbulkan masalah baru.
“Karena larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah pemda di Indonesia mengancam kehidupan 25 juta pemulung di Tanah Air yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik,” tegas Pris Polly di Jakarta, Kamis (17/1).
Pris menjelaskan, sampah plastik termasuk kantong plastik memiliki nilai ekonomi tinggi berkisar Rp 500 per kilogram. Bahkan, sampah kemasan botol bisa mencapai Rp 5 ribu per kg.
“Seharusnya pemerintah bukan melarang sampah plastik karena menyangkut hajat hidup banyak orang melainkan membuat sistem pengelolaan sampah yang lebih baik,” tukasnya.
Saran dia, jika pemerintah berniat mengurangi sampah plastik yang terbuang di alam, termasuk di sungai hingga laut, sebaiknya menyediakan lebih banyak lagi tempat pengumpulan sampah mulai tingkat rumah tangga hingga diangkut ke TPA.
“Di satu sisi pemerintah ingin mengurangi sampah plastik, tapi kenapa di sisi lain pemerintah malah mengizinkan impor sampah plastik,” kata dia.
IPI telah bersurat kepada pemda terkait namun sampai saat ini belum ada respon yang nyata. Tak berhenti di situ, IPI bahkan berencana mengerahkan anggotanya untuk turun ke jalan jika tidak kunjung ada penyelesaikan.
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menemukan sejumlah Perda yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing.
Dalam UUPS tersebut tidak terdapat satu katapun tentang pelarangan kantong belanja plastik dan produk-produk plastik yang lain.
Ngakan menambahkan kalau kantong plastik itu sebenarnya tidak tepat jika disebut sampah. Yang benar adalah bahan baku industri kemasan plastik. Pasalnya, plastik-plastik bekas pakai yang dikumpulkan pemulung itu nantinya akan didaur ulang lagi menjadi bahan baku industri. (sabar)