Nelayan Mayangan Tolak Larangan Penggunaan Pukat Tarik

Loading

270115-ekbis

PROBOLINGGO, (tubasmedia.com) – Ratusan nelayan pantai utara Mayangan, Kota Probolinggo, melakukan aksi damai di kantor DPRD setempat, Senin (26/1/1015). Mereka menolak keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait peraturan No 2 Tahun 2015.

Pasalnya, peraturan tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan dengan pukat tarik, cantrang dan jongrang, akan berdampak ke perekonomian para nelayan kecil.

Para nelayan melakukan orasi dan aksi teatrikal di depan kantor DPRD sambil membawa keranda dan poster bertuliskan penolakan atas peraturan menteri.

Ratusan personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP, berjaga-jaga di lokasi unjuk rasa. Lima perwakilan nelayan diizinkan masuk oleh Ketua DPRD untuk melakukan mediasi.

Beberapa nelayan mengatakan, peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan akan berdampak sosial. Ribuan nelayan akan kehilangan sumber penghasilan. Sekitar 180 kapal nelayan setempat akan tidak beroperasi. Usaha para nelayan Mayangan terancam gulung tikar.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudianto Ghafur, mengatakan aspirasi para nelayan akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat. “Aspirasi pendemo akan kami tampung dan akan saya sampaikan ke DPR dan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Setelah melakukan perwakilan nelayan dan DPRD Kota Probolinggo bermediasi, para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. (haroem)

CATEGORIES
TAGS