Mulai 8 Maret 2022, Perjalanan Domestik tak Perlu Lagi Menunjukkan Test PCR atau Antigen

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang ketentuan perjalanan dalam negeri atau domestik yang mulai berlaku 8 Maret 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut diatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.

Kini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.

Meski demikian, dalam SE itu ditegaskan bahwa pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan. Berikut selengkapnya ketentuan tentang syarat perjalanan dan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Syarat perjalanan pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi syarat berikut:

PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen;

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun, kini dapat melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

Namun, anak harus disertai pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Aturan vaksin dan syarat tes ini juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Ketentuan ini dikecualikan pula untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Protokol kesehatan selain syarat perjalanan, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 202 juga mewajbkan pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan, yang meliputi:

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemantauan Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk pos pengamanan terpadu.

Selanjutnya, otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Disebutkan dalam SE bahwa kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang yang bertentangan dengan ketentuan.

Adapun pemeriksaan keabsahan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen akan dilakukan oleh otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa.

Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (sabar)

CATEGORIES
TAGS