MUI Terbitkan Fatwa Haram Membeli Produk Israel, Menag; tidak Wajib Ditaati
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram, ditanggapi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dia mengatakan, fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel adalah bentuk solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.
“Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin 13 November 2023.
Dia menyatakan, bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh MUI pada Jumat 10 November 2023 tersebut bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya.
“Sebab, fatwa haram itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air,” papar Menag Yaqut.
Dengan demikian keputusan MUI itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
“Misalnya begini masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan,” papar Menag Yaqut.
Pemerintah mengonfirmasi setidaknya hingga Minggu 12 November 2023 sudah sebanyak 11.078 warga di Gaza, Palestina, menjadi korban tewas akibat serangan udara dan artileri Israel sejak perang berkecamuk. Sekitar 40 persen dari jumlah korban di antaranya adalah anak-anak. (sabar)