Misteri Semakin Terungkap: Bharada E Membunuh Brigpol Yosua Hutabarat Ternyata atas Perintah Atasannya

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan, kliennya mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigpol Yosua Hutabarat.

Informasi soal adanya perintah penembakan tersebut diketahui berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Ia pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud adalah atasan langsung dari Bharada E. “(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” sambung Deolipa.

Meski demikian, Deolipa tak menyampaikan secara lebih detail siapa sosok atasan langsung yang dimaksud. Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari karena diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigpol Yosua.

Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigpol Yosya.

Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Menurut keterangan awal polisi, Brigpol Yosua tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigpol Yosua terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Brigpol Yosua disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak. Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigpol Yosua.

Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru. Saat baku tembak tersebut, Brigpol Yosua disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigpol Yosua.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigpol Yosua mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali. Saat jasad Brigpol Yosua tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS