Minimarket Dilarang Keras Jual Minuman Beralkohol
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mulai 16 April 2015, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang keras minimarket menjual minuman beralkohol (minol) golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah 5%.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyampaikan bahwa larangan menjual minuman alkohol di minimarket akan diterapkan mulai 16 April 2015. “Saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket.” demikian disampaikan Mendag, di Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi minimarket yang masih nekat menjual minuman beralkohol setelah waktu yang ditentukan.
“Saya kira sudah jelas, tujuan tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” ujar Mendag.
Widodo selaku Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memberikan surat teguran sebanyak 3 kali bagi minimarket yang masih menjual minuman beralkohol setelah 16 April 2015.
“Jika 3 kali diberi teguran masih melanggar, pemerintah akan melakukan pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang akan direkomendasikan ke daerah masing-masing.” tegasnya. (rika)