Minimarket Ancam Keberadaan Usaha Kecil
Laporan: Redaksi
BOGOR, (TubasMedia.Com) – Pertumbuhan Minimarket yang begitu cepat kian mengancam keberadaan usaha kecil. Masalahnya keberadaan Minimarket tersebut tak hanya di pusat-pusat perkotaan tetapi usaha wiralaba itu kini mulai masuk pelosok desa. Itu berarti Minimarket yang semakin merambah ke pelosok-pelosok desa sama saja merupakan ancaman bagi usaha-usaha kecil.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi mengaku cemas melihat pertumbuhan Minimarket di Kabupaten Bogor, belakangan ini. Karena pasar modern ini, kian menjamur dimana-mana, Kalau dulu, mini Market hanya bisa dtemui di wilayah perkotaan, sekarang ini sudah masuk ke desa-desa ujar Dadeng kepada TubasMedia.Com, pekan lalu.
Dadeng menilai berdirinya Minimarket di desa desa, sudah tidak sehat buat perekonomianmasyarakat di desa.Masyarakat desa yang umumnya mengandalkan usaha kecil seperti warung kelontong untuk penghidupannya ,terpaksa harus bersaing dengan pasar modern yang secara manajemen dan pelayanan jauh diatas mereka.” Kalau yang di desa desa seharus ditinjau ulang keberadaannya,karena jelas sangat tidak menguntungkan buat masyarakat desa,” kata dadeng.
Dinas Koperasi,UKM Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) dan Sat Pol PP Kabupaten Bogor, harus melakukan pendataan terhadap usahatersebut,karena tak semua usaha Minimarket tersebut memiliki izin. Kalau tidak memiliki izin apalagi yang berdiri di desa-desa sebaiknya ditertibkan kata Dadeng.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri Diskoperindag Kabupaten Bogor Irawadi mengklaim, setelah Perda No.II tahun 2012 tentang pasar modern disahkan, pihaknya kini telah melakukan pendataan terhadap keberadaan minimarket yang ada dikabupaten bogor. “Sudah ada 15 Kecamatan yang datanya masuk ke kami,” tambahnya.
Sementara berkaitan dengan Minimarket yang baru dan belum berizin pihaknya belum bisa berbuat banyak mengingat sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perda tersebut. Pemiliknya diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut, selama setahun. ”Kalau yang belum mengurus izin selama dua tahun, pemiliknya tak juga melakukan penyesuaian maka jajarannya akan mengambil langkah penegakan Perda tersebut.
“Jadi suka tidak suka , mau tidak mau peraturan harus ditaati kalau yang tidak ber IMB tentu bangunannya kan dibongkar. Kalau yang melanggar Perda tentang pasar modern izinnya akan dibekukan,” tandasnya. (syamsul)