Mensesneg Tanggapi Tuntutan Perangkat Desa, Revisi PP Desa Sudah Diprogramkan

Loading

uu-desa

JAKARTA, (tubasmedi.com) – Revisi atau perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Desa atau yang dikenal dengan PP Desa telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 akan diprakarsai dan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam siaran persnya, Rabu (27/5/2015) sore.

Hal itu disampaikan Mensesneg menanggapi tuntutan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5) siang.

Apdesi menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, percepatan revisi PP 43 Pasal 81 dan 100, terkait dengan kewenangan hak asal usul, yaitu mengerucutnya pengelolaan tanah bengkok (tanah desa). Kedua, menuntut percepatan turunnya dana desa. Ketiga, menuntut Presiden Jokowi melaksanakan Nawacita. Salah satunya, membangun dari desa.

Laman Setkab memberitakan, Kamis pagi, Mensesneg mengemukakan, subtansi perubahan PP No. 43 Tahun 2014, meliputi pengaturan mengenai kewenangan, penggabungan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Laporan Kepala Desa, Pengangkatan Kepala Desa, Musyawarah Desa, serta penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. “RPP revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 itu diharapkan selesai pada Juni 2015 ini,” kata Pratikno.

Terkait tuntutan agar pemerintah mempercepat pencairan alokasi Dana Desa, Mensesneg Pratikno meminta agar mereka memastikan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten yang memuat pos atau mata anggaran Dana Desa dari APBN yang telah disahkan oleh gubernur.

Mensesneg juga meminta para kepala desa dan perangkat desa agar memastikan mengenai Perda yang berupa Peraturan Bupati tentang rincian Dana Desa di masing-masing Kabupaten. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS