Mensahkan Kepengurusan Kubu Agung Menkum HAM digugat

Loading

nmnm

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona Laoly mendapat gugatan Law Suit dari dari dua kader Partai Golkar, Nur Rahman dan Arifin Nur Cahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apa alasanya?

Gugatan itu dilayangkan karena Menkum HAM mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono yang menggelar Munas di Ancol. 7 Desember 2014. “Ini bentuk intervensi Menteri Hukum dan HAM yang merupakan kader politik pendukung Presiden Joko Widodo,” kata kuasa hukum keduanya, Maulana Bungaran, saat mendaftarkan gugatan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/3/ 2015).

Menurut Maulana, Golkar sudah membentuk kepengurusan yang diketuai Aburizal Bakrie. Kepengurusan itu merupakan hasil Munas Bali yang sah. Agung Laksono yang menolak hasil Munas tersebut, kemudian menggelar Munas tandingan di Ancol pada 7 Desember 2014.

Maulana menilai, tindakan Yasona itu tidak sesuai Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Yasona yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung sebagai pelanggaran Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.(siswoyo)

CATEGORIES
TAGS