Menperin: Pembangunan Pabrik Gula Diarahkan ke Luar Pulau Jawa

Loading

pabrik_gula_3

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, perlu segera dikembangkan perkebunan tebu baru (ekstensifikasi). Pembangunan pabrik gula diarahkan ke luar Pulau Jawa dengan kapasitas yang besar, minimal 10.000 ton tebu per hari.
Hal itu dikemukakan Menperin dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015). Selain Menperin, hadir Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, Menteri BUMN Rini M Soemarno, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan Kepala BSN Bambang Prasetya.

Menurut Menperin, kebijakan yang perlu dilakukan untuk pembangunan pabrik gula dan ekstensifikasi lahan, pertama penyediaan lahan sesuai dengan agroklimat tebu sehingga investor tinggal masuk. Kedua, investor yang akan membangun perkebunan tebu dan pabrik diutamakan adalah pemilik pabrik gula rafinasi agar dapat memproduksi kebutuhan RS di dalam negeri, sehingga impor RS dapat dikurangi.

Ketiga, pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan di daerah lokasi pengembangan industri gula baru, misalnya di Pulau Aru, Pulau Seram, Pulau Halmahera, Merauke (Papua), dan Pulau Rote. Keempat, pemberian insentif berupa tax allowance/tax holiday.
Dalam siaran pers Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono, dikemukakan, hingga saat ini, kebutuhan gula nasional diperkirakan mencapai 5,7 juta ton, terdiri dari 2,8 juta ton Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi langsung masyarakat dan 2,9 juta ton Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk memenuhi kebutuhan industri.

Menperin juga menjelaskan mengenai pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kebijakan menghadapi MEA terutama kebijakan IKM dan kebijakan penanaman modal, peningkatan investasi di dalam negeri, investasi untuk pengembangan industri maritime, serta percepatan pembuatan standarisasi.

Menurut Menperin, pengembangan standardisasi industri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015 adalah penyusunan 100 rancangan SNI sesuai arah kebijakan industri; pemberlakuan SNI secara wajib direncanakan untuk 63 SNI, antara lain, handphone, lampu LED, mi instan, dan komponen otomotif; proses penunjukan LPK terhadap 26 LSPro dan 38 Laboratorium penguji dalam mendukung pemberlakuan 26 SNI secara wajib; serta peningkatan kemampuan SDM penilaian kesesesuaian dan pengawas untuk 200 orang. (ender)

CATEGORIES
TAGS