Menpan RB Minta DKI Pertimbangkan Kembali Besaran TKD

Loading

yuddy-chrisnandi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, meminta Pemerintah DKI Jakarta mempertimbangkan kembali besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Ia mengatakan, dapat memahami besaran TKD di DKI Jakarta untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah perilaku koruptif. Namun, hal itu jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan, akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta.

“Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali,” ujar Menpan RB di Jakarta, Rabu (25/2/2015), seperti dipetik dari laman Kemenpan RB, Kamis pagi.

Sebagai bahan pertimbangan, Yuddy menyampaikan daftar besaran tunjangan kinerja (TK) pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian TK di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp 1.540.000.

Sebagai perbandingan, Pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah (jabatan pelayanan), yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai Rp 9.592.000.

Sebelumnya, tidak lama setelah menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, 3 Februari 2015, Menteri Yuddy Chrisnandi melayangkan surat kepada Ahok.

Melalui surat tertanggal 11 Februari 2015, perihal Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga mengingatkan Gubernur DKI bahwa hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai Peraturan Menteri PAN RB No. 34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dan Peraturan Menteri PAN RB No. 39/2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS