Menkumham Yasonna Laoly Dilaporkan ke Polisi

Loading

yasonna-h-laoly-putra-nias-yang-kini-jadi-menkum-ham

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gara-gara mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, Menkumham Yasonna Laoly akan dilaporkan ke polisi oleh pengurus Partai Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. “Ada indikasi kesewenang-wenangan (Menkumham) yang merugikan pihak lain,” kata Sekjen DPP Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurut Idrus Yasonna salah menginterpretasikan keputusan Mahkamah Partai Golkar. Kubu Aburizal beranggapan Mahkamah Partai tidak memenangkan kepengurusan siapapun. Artinya, dualisme kepengurusan partai diserahkan ke pengadilan. Namun, Menkumham malah mengakui kubu Agung Laksono berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai.”Kami menduga (Menkumham melanggar) melanggar Pasal 421 KUHP,” ujar Idrus.

Menkumham sebelumnya menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan Golkar versi Agung. Menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Dasar tersebut yang menjadi landasan Yasonna untuk mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS