Meningkat HPP Gula Putih

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Pemerintah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) untuk Gula Kristal Putih (GKP) tahun 2012 sebesar Rp 8.100/Kg. HPP baru ini meningkat 15,71 % dibandingkan HPP tahun 2011 yang hanya sebesar Rp 7.000/Kg.

Demikian Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

“Jadi Biaya Pokok Produksi (BPP) 2012 itu sebesar Rp 7.902 meningkat sebesar 14,67 % dibandingkan 2011 yang sebesar Rp 6.891 /Kg, jadi nilai HPP-nya setara dengan BPP-nya. BPP yang dirumuskan sudah mencakup biaya produksi, pupuk, sewa lahan, tenaga kerja dan lain-lain,” ujar Bayu.

Bayu menyebutkan HPP ini ditetapkan guna menjaga pendapatan petani gula agar harga lelang tidak berada di bawah standar yang ditetapkan sehingga tidak merugikan petani.

Selama ini, lanjutnya, dengan penetapan HPP ini maka harga di tingkat petani dapat terjaga. Pada tahun 2009 HPP sebesar Rp 5.350 dengan harga rata-rata lelang Rp 7.056 dan harga eceran Rp 8.577/Kg.

Pada tahun 2010 HPP Rp 6.350/Kg dengan harga lelang rata-rata Rp 8.723/Kg dan harga eceran Rp 10.090/Kg. Tahun 2011, HPP Rp 7.000/Kg dengan harga lelang sebesar Rp 10.042/Kg dan harga eceran 10.144/Kg.

Bayu mengharapkan dengan HPP yang tinggi, para petani juga dapat meningkatkan rendemen tebu, yang masih sekitar 5-6%. Tingkat rendemen tersebut jauh jika dibandingkan dengan negara penghasil gula lainnya yang memiliki rendemen sekitar 9-11%, bahkan di Brazil renedemennya mencapai 15%.

“Jadi kita ingin kebijakan khusus untuk meningkatkan rendemen. HPP ini akan dievaluasi setelah 6 bulan, dengan melihat angka rendemen nasional,” tandasnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS