Mengapa, Penyaluran Dana Bergulir Dihentikan ?

Loading

121214-EKBIS-6

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah menghentikan dan mengevaluasi skema pembiayaan seluruh kementerian termasuk Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) di Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM).

“Mulai hari ini saya sudah menginstruksikan LPDB dihentikan dan penyaluran dana bergulir juga dihentikan,” kata Menkop dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Penghentian LPDB diklakukan sambil menunggu evaluasi dari Kementerian Keuangan. Pemerintah akan membentuk holding, skema pembiayaannya saat ini tengah digodok. ” Tunggu dulu sambil menunggu evaluasi dari Kementerian Keuangan,” kata Puspayoga.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Kemenkop dan UKM Sutowo mengaku sepanjang 2014 dana bergulir yang akan disalurkan kepada koperasi dan UKM sebesar Rp 2,65 triliun.Dari jumlah itu yang sudah disalurkan Rp2,4 triliun. “Tinggal sedikit lagi,” ujarnya. (edi s)

TAGS