Melayani Rakyat pada Tahun Politik

Loading

Oleh: Enderson Tambunan

Enderson Tambunan

Enderson Tambunan

TAHUN 2013 disebut tahun politik di negara kita. Bayangkan, tahun ini tidak kurang dari 152 pemilihan kepada daerah, baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan diselenggarakan. Satu tahun kemudian, 2014, berlangsung pemilihan umum legislatif dan presiden. Persiapan untuk menghadapi pemilu tahun depan tentu makin ramai tahun ini. Maka, aktivitas politik tahun ini akan amat ramai.

Tak heran bila ada pihak yang khawatir kalangan kepala daerah dan pejabat negara akan sibuk mengurus kepentingan atau kelompoknya terkait dengan aktivitas politik itu. Jika itu terjadi, akan berkurang pula perhatian pada pelayanan kepada masyarakat, yang menjadi tugas pimpinan daerah dan atau pejabat negara. Merujuk berita media massa, kekhawatiran itu disuarakan sejak beberapa waktu lalu.

Untuk mengantisipasi kemungkinan kepala daerah lebih sibuk menjalankan misi politik partai daripada tugas pemerintahan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menginstruksikan para kepala daerah untuk lebih mengutamakan tugas melayani rakyat. Ketika memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Pemerintah di Jakarta Convention Center, Senin (28/1/2013), Presiden meminta para kepala daerah untuk memprioritaskan tugas negara dan tugas pemerintahan.

Instruksi senada, sudah pernah disampaikan Presiden Yudhoyono, terutama kepada para menteri, beberapa waktu lalu. Ia meminta, para menteri membagi waktu agar tugas pemerintahan tidak terganggu oleh aktivitas pemilu. Bahkan, Presiden mengemukakan, bagi yang tidak dapat membagi waktu dan harus menyukseskan program partai, dipersilakan mengundurkan diri.

Amanat UU

Melaksanakan tugas negara dan pemerintahan, dengan sasaran masyarakat banyak, adalah “perintah” undang-undang. Menyelenggarakan pemerintahan dan melayani masyarakat adalah tugas pejabat atau pemimpin di negara mana pun. Kedua kepentingan itu harus dilaksanakan dalam satu wadah, yakni organisasi pemerintahan di bawah naungan pemimpin.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kepala daerah harus tunduk pula pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu jelas mengatur yang menjadi tugas, kewajiban, dan wewenang kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota).

Pasal 27 UU 32/2004 memuat 11 poin yang menjadi kewajiban kepala daerah. Dua poin yang langsung berkaitan dengan masyarakat, kita kutip di sini, yakni (b) meningkatkan kesejahteraan rakyat dan (g) memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.

Kedua poin tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat. Itu bagian dari upaya melayani masyarakat. Untuk meningkatkan kesejahteraan, berarti, kepala daerah harus berikhtiar menyediakan akses agar seluruh rakyat yang dipimpinnya terbebas dari kemiskinan. Sejahtera berarti pula terjadi peningkatan kualitas hidup.

Perihal kewajiban memajukan dan mengembangkan daya saing daerah, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kemakmuran rakyat. Kita sebut saja menggencarkan upaya agar daerah punya komoditas unggulan dan SDM terampil dan terdidik. Kewajiban kepala daerah menyiapkan wilayahnya punya daya saing agar dapat sejajar dengan daerah-daerah yang sudah lebih dulu maju.

Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah itu menjadi payung hukum bagi kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya. Ukuran keberhasilan, ya apakah tercapai hasil seperti diamanatkan UU. Masyarakat dapat menuntut, berdasarkan UU itu, apakah pimpinan daerahnya sudah melaksanakan tugas atau kewajibannya. Itu belum lagi yang diatur oleh peraturan lainnya.

Pejabat tinggi negara lainnya juga bertugas sesuai payung hukum. Selain itu, mereka harus melaksanakan “kontrak kerja” yang terdiri atas sejumlah poin. Itu juga adalah bagian dari kewajiban kepada negara. Dengan demikian, memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban.

Berikutnya, yang tidak kalah pentingnya, pengawasan, apakah kewajiban itu sudah dilaksanakan atau belum. Dalam hal ini, Presiden Yudhoyono sudah menegaskan pada saat-saat tertentu akan berkunjung ke daerah-daerah, sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pengecekan atas program pembangunan di daerah.

Dengan keluarnya instruksi yang diikuti oleh pengawasan, kita berharap tugas melayani rakyat tidak sampai terganggu oleh kesibukan lain pada tahun politik ini. Sebaliknya, kita berharap tugas melayani rakyat akan dapat ditingkatkan, sebab itu adalah kewajiban. Elok kita ingat, yang berhasil menyejahterakan rakyat pasti diperhatikan rakyat. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS