Mantan Wakapolri : Jokowi Tak Bisa Sembarangan Ganti Kapolri
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memerhatikan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian.
Hal itu menyusul keputusannya mencopot Jenderal Sutarman dari jabatan Kepala polri dan menunjuk sang wakil Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas. “Integritas Polri ini harus dijaga, tidak bisa ganti Kapolri sembarangan, berat loh. Imbasnya ke pelayanan publik, ke penegakan hukum,” ujarnya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Dia berharap agar Presiden Jokowi segera mengambil sikap dalam menentukan Kapolri yang baru lantaran calon Kapolri pilihannya yakni Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski, calon tersebut telah disetujui oleh DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya. “Presiden segera mengambil sikap menentukan hasil itu atau dipilih ulang dengan segala resiko,” ungkapnya.
Dia juga menyayangkan keputusan Presiden yang menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt. Kapolri. Menurutnya, hal ini menjadi rancu apakah pelaksana tugas itu untuk menggantikan Jenderal Sutarman yang dicopot atau Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. “Ini Plt apa, Plt-nya pak Sutarman karena sudah diberhentikan atau Plt-nya pak Budi Gunawan belum dilantik. Plt siapa nih,” katanya.
Lebih jauh, lanjut Oegroseno, proses penggantian Kapolri oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan UU Nomor 2/2002 tentang Polri. “Kalau Plt diatur misal diduga melanggar sumpah jabatan, melanggar UUD. Dalam alasan mendekat seperti itu memberhentikan kapolri dan memberikan laporan kepada DPR untuk ditunjuk Plt, jadi masih ada Kapolri non aktif. Jadi, ini undang-undang loh ya,” pungkasnya. (nisa)