Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar Menangis Seusai Sidang

Loading

060115 NAS 7

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Puluhan tahun sebagai hakim yang setiap harinya harus mengadili terdakwa atas kejahatan yang dituduhkan jaksa, itulah tugas keseharian Ny. Pasti Seferina Sinaga (PSS) hingga berhasil meraih karir menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jabar.

Namun titian keberhasilan capaian karir yang ditata puluhan tahun itu, bak petir di siang bolong seketika kandas hingga berantakan. Tak pernah bermimpi bahwa suatu saat, ibu paruh usia ini harus duduk di bangku pesakitan di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai terdakwa dan harus menangis di hadapan umum, emosi yang sangat manusiawi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol sempat mempersilakan terdakwa PSS untuk menanggapi tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Bandung, Selasa (6/1/2015). Selain tuntutan hukuman badan PSS juga dituntut dengan hukuman denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.

Tututan JPU seberat itu adalah sebagai kausalitas perilaku terdakwa PSS yang dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi (suap) terhadap seorang hakim dalam penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintahan Kota Bandung.

Penilaian JPU, mantan hakim ini telah melanggar Pasal 12 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikori jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, ketika menangani perkara kasus suap Bansos Kota Bandung.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah terdakwa akan mengajukan keberatan atas tuntutan JPU tersebut, oleh PSS dijawab singkat sambil menganggukkan kepala. Tanggapan serupa juga dilontarkan Ronald. “Kami atas nama kuasa hukum akan mengajukan keberatan, kami minta waktu dua minggu,” ujar Pengacara Ronald selaku kuasa hukum terdakwa.

Ketua majelis hakim, Barita Lumban Gaol pun mengabulkan permohonan terdakwa. Namun, majelis hakim menolak permintaan waktu selama dua minggu. “Saya hanya beri waktu satu minggu, kalau dalam satu minggu tidak selesai, kami tidak akan mengabulkan permohonannya, ketika satu minggu ke depan tidak selesai, dianggap tidak akan mengajukan haknya,” ujar Barita Lumban Gaol menegaskan sikap.

Sidang lalu ditutup dan akan dilanjutkan kembali Selasa (13/01/2015). Terdakwa PSS pun langsung berdiri dan menghampiri majelis hakim untuk bersalaman. Setelah itu, ia menghampiri Ronald kuasa hukumnya sejenak berdiskusi.

Selanjutnya,PSS melangkah dengan perlahan menuju sekumpulan keluarganya yang juga mengikuti jalannya persidangan. Begitu sampai di kerumunan keluarganya, PSS langsung lunglai dan terjatuh di pelukan seorang laki-laki. Air mata PSS pun mengucur, menangis dalam pelukan lelaki itu.

Isak tangis kesedihan itu pun mempengaruhi kerumunan keluarga PSS, ikut menangis. Setelah saling menguatkan hati sesama, PSS bersama keluarga pun berjalan menuju pintu keluar. Saat itu tak sepatah kata pun terlontar dari PSS menanggapi pers yang terus saja mengikuti langkah perlahannya menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menanti mengusung kembali PSS di tempatkan di ruang sel tahanan Kejaksaan Tinggi Jabar. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS