Listrik PLN Kota Tasik Sering Padam

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (Tubas) – Masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawangsari mengeluh dan kesal, karena sejak beberapa bulan terakhir ini, aliran listrik PLN wilayah Kota sering padam mendadak.

Ny. Yayu Rahayu, warga Bebedahan Kota Tasikmalaya kepada tubasmedia.com mengatakan, aliran listrik Unit Pelaksana Jaringan (UPJ) Kota Tasikmalaya, sejak bulan puasa lalu, sering padam mendadak, tanpa adanya pemberitahuan.

Dalam satu hari, bisa sampai tiga kali listrik padam, hingga cukup merepotkan ibu rumah tangga, karena mereka sedang menyeterika dan memasak menggunakan rice cooker.

Maka, kata Yayu, wajar saja kesadaran masyarakat membayar rekening listrik di lingkungan UPJ Kota Tasikmalaya masih rendah. Pasalnya, pihak PLN hanya mementingkan keuntungan dari masyarakat, sedangkan pelayanan untuk memuaskan pelanggannya diabaikan.

Sementara itu, Manager UPJ Kota Tasikmalaya, Entis Suarsa melalui Supervisor UPJ Kota Tasikmalaya kepada wartawan baru-baru ini mengakui, kesadaran membayar rekening PLN di kota ini memang tergolong rendah. Dari tagihan pelanggan sebesar Rp 3.400.456.661, rekening listrik yang belum dibayar sampai batas akhir pembayaran 21 September sebanyak 34.303 lembar.

Dari 34.303 lembar rekening yang belum dilunasi pelanggan, meliputi 31.628 lembar (terlambat 1 bulan), 2.520 lembar (terlambat 2 bulan), 124 lembar (terlambat 3 bulan) dan 31 lembar (terlambat 4 bulan), kata Entis.

Terbukti, dari 152.581 pelanggan atau piutang pelanggan sebesar Rp 17.842.882.021 per bulan, sampai tanggal 20 akhir pembayaran setiap bulannya tercatat tunggakan sebesar Rp 3.400.456.661.

“Akibat keterlambatan pembayaran tagihan listrik melebihi batas akhir yang telah ditentukan, otomatis aliran listriknya diputus. Kecuali, aliran listrik ke lingkungan kantor Kepolisian yang total tagihannya berkisar Rp 42 jutaan atau 31 lembar rekening listrik. Karena, berbagai pertimbangan,” kata Entis.

Aliran listrik di lingkungan UPJ Kota Tasikmalaya yang diputus sampai akhir September ini tercatat 24 ribuan pelanggan. Pastinya, pemutusan semua aliran listrik itu tak serta merta dilakukan begitu saja, tapi melalui proses yang berlaku.

“Jika tagihan rekening listrik tak dibayar selama 3 bulan berturut-turut, otomatis aliran listriknya langsung diputus. Kemudian, jika pelanggan bersangkutan ingin menerima aliran listrik lagi, pelanggan mesti membayar denda dengan besaran disesuaikan batas daya yang dipergunakan, dan membayar biaya pasang baru,” katanya.

Klasifikasi denda keterlambatan pembayaran rekening listrik bervariasi. Misalnya untuk batas daya (VA), 450 VA dan 900 VA (denda Rp 5.000), 2.200 VA (denda Rp 10.000), dst.

Terkait seiring padamnya aliran listrik belakangan ini, dikatakan, hal itu terjadi akibat pihak PLN sedang melakukan perbaikan jaringan listrik yang rusak, menyusul maraknya masyarakat yang main layang-layang. (dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS