Lima Kelurahan di Tasikmalaya Krisis Air Tanah

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Jika pengeboran air tanah dilakukan tanpa prosedur dan mengikuti teknis, kawasan Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, akan mengalami krisis air. Bahkan tidak tertutup kemungkinan kawasan mal atau pabrik ambles, seperti yang menghantui warga kota-kota besar di Tanah air.

Kepala Bidang Distamben PU Binamarga Kota Tasikmalaya, Drs. Deden Sutarsana, baru-baru ini, mengatakan, menjamurnya pembangunan mal, hotel, pabrik, dan industri besar, yang mengambil air dengan cara pengeboran air dalam tanah, mengancam keberlangsungan konservasi air dalam tanah di wilayah Kota Tasikmalaya.

Salah satu persyaratan, dari pengeboran ke sumur warga radiusnya 50 meter sepenjuru arah angin. Upaya konservasi tersebut sudah tertuang melalui penerbitan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Berdasarkan pemetaan Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Binamarga, Pengairan, Pertambangan dan Energi Kota Tasik, terdapat lima kelurahan yang dinyatakan zona kuning atau krisis air tanah. Kelima kelurahan tersebut adalah, Argasari, Tawangsari, Yudhanegara, Kersamenak, dan Tugu Jaya.

Seperti halnya di Kelurahan Tugu Jaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, sedikitnya tiga perusahaan dan satu perumahan yang melakukan pengeboran air tanah. Padahal, air dalam tanah tidak tersedia dengan sendirinya,seperti layaknya air permukaan, tetapi memerlukan proses panjang ribuan tahun. Sehingga dengan intensitas dan volume pengambilan yang besar, air tersebut bisa habis dalam kurun waktu belasan tahun, kata Deden. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS