Lakukan Pelanggaran, Gibran Dilaporkan ke Bawaslu

Loading

Gibran

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Deklarasi Desa Bersatu yang dikoordinir Muhammad Asri Anas dengan melibatkan 15 ribu kepala desa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta belum lama ini masih jadi sorotan publik.

Acara tersebut pun menyeret nama calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu RI.

Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu RI pada Rabu (22/11).

Merujuk pada Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Saparuddin menduga Gibran cs telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam laporan bernomor: 014/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tersebut, Saparuddin turut menyampaikan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN pada acara Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Gibran dan sejumlah tokoh politik, di antaranya Budiman Sudjatmiko.

Pelanggaran

“Deklarasi Desa Bersatu merupakan bentuk nyata pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Bawaslu RI dinilai gagal melakukan pencegahan dan menghentikan pelanggaran tersebut,” ujar Saparuddin melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (23/11).

Padahal, kata Saparuddin, sesuai amanat Pasal 93 huruf f UU Pemilu, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri. Bahkan pada Pasal 95 huruf e dipertegas, Bawaslu berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap terhadap netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri.

“Dalam kasus Deklarasi Desa Bersatu, mestinya Bawaslu RI melarang diselenggarakannya kegiatan tersebut dan meminta aparat keamanan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan itu, sebelum acara dimulai, yang sebelumnya telah banyak beredar undangan deklarasi melalui media sosial,” papar Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI itu.

Saparuddin menambahkan, rujukannya pun sangat jelas. Di mana dalam Pasal 283 UU Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Menurut Saparuddin, pernyataan Muhammad Asri Anas dalam Deklarasi Desa Bersatu tersebut, diduga kuat menggerakkan kepala desa untuk memberi dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2.

“Padahal kepala desa dalam struktur pemerintahan desa, terdapat jabatan sekretaris desa, sebagai aparat desa dari unsur ASN. Dalam hubungan jabatan kepala desa dan sekretaris desa itulah, ada potensi penggiringan dukungan oleh sekretaris desa melalui kepala desa kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2. Sehingga patut diduga telah terjadi dan/atau ada potensi pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, Gibran sebagai Walikota Solo juga merupakan bagian dari pejabat struktural,” terangnya.

Ketika disinggung respons Bawaslu RI terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut, Saparuddin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, dalam waktu lima hari kerja, Bawaslu RI wajib melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor, melakukan kajian, hingga menetapkan status dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu saja Bawaslu RI akan merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan. (sabar)

CATEGORIES
TAGS