Lahan Produktif Digunakan Untuk Kavling Perumahan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

DI LAHAN PRODUKTIF - Banyak pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sejak beberapa tahun ini menggunakan lahan produktif. Tantangan bagi Bupati H. U. Ruzhanul Ulum untuk menertibkan para pengembang yang menggunakan lahan produktif, seperti perumahan Cikunir Kencana Raya di jalan Raya Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. (tubas/hakri miko)

TASIKMALAYA, (Tubas) – Pengembang perumahan yang akan membangun perumahan (kavling) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, harus mentaati aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan izin yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya. Semua pembangunan perumahan di Kabupaten Tasikmalaya, harus dilakukan dahulu pembuatan pemetaan lokasi lahan, hal itu supaya lokasi pembangunan perumahan tidak melanggar RTRW dan tidak berdiri di lahan pertanian produktif.

Masih banyak pembangunan perumahan dan gedung di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, belum mengurus izinnya, walaupun proyek pembangunannya sudah dimulai, malah ada yang pembangunannya sudah selesai, kata Bupati Tasikmalaya, H. U. Ruzhanul Umlum, SE, kepada tubasmedia.com baru-baru ini.

Padahal sebelum mendapat izin, investor harus terlebih dahulu membuat IMB dan analisa dampak lingkungan (amdal) sesuai RTRW. Pemkab Tasikmalaya tidak akan mengeluarkan izin apabila pihak pengembang tidak mentaati persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan sesuai RTRW.

Di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak pengembang yang membangun perumahan, ternyata belum mempunyai izin tetapi sudah melakukan pematangan dan penjualan kavling kepada masyarakat.

Menurut Bupati alih fungsi lahan, saat ini banyak dipermasalahkan sejumlah masyarakat, termasuk DPRD. Jika fungsi lahan dilakukan secara membabi buta (jor-joran) akan berdampak negatif pada lahan pertanian, khususnya lahan persawahan.

Pantauan tubasmedia.com di lapangan menyebutkan, banyak investor perumahan lamban mengurus izin, seperti IMB dan amdal karena ada kongkalingkong dengan oknum tertentu di Pemkab setempat. Pasalnya, hampir 75 % untuk lokasi pembangunan perumahan (kavling) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya berdiri di lahan pertanian produktif. Kesengajaan lamban membuat izin IMB dan amdal, diduga ada permainan antara oknum-oknum tertentu dan pengusaha untuk menghindari pemeriksaan ke lokasi karena menggunakan lahan produktif. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS