Kubu Ical: Hak Angket Cegah Konflik Horizontal Golkar dan PPP

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo menyebut bahwa penggunaan hak angket yang digulirkan untuk menyelidiki motif dari keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bertujuan mencegah konflik horizontal yang bisa terjadi di antara para simpatisan Partai Golkar dan simpatisan PPP yang kini juga terbelah.

“Memang, tujuan ideal dari inisiatif penggunaan hak angket DPR adalah menjaga kemurnian demokrasi. Namun, urgensi lain dari penggunaan hak angket DPR adalah menghindari gesekan atau bentrokan para simpatisan Golkar dan PPP di level akar rumput,” kata Bambang di Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Sebab kata dia, kalau terjadi konflik horizontal para simpatisan kedua partai, skala persoalannya bukan lagi internal partai, melainkan masalah gangguan keamanan dan ketertiban umum. Dengan demikian, penggunaan hak angket DPR diharapkan bisa mencegah terjadinya gangguan itu.

“Sebab, dengan berprosesnya hak angket, para simpatisan Golkar dan PPP akan melihat bahwa para elit partai masih terus menggunakan pendekatan legal untuk menyelesaikan persoalan internal kedua partai,” jelasnya.

Menurut dia, bisa terjadi konflik horizontal kalau pendekatan legal dihentikan. Itu sebabnya, selain mendorong penggunaan hak angket, Partai Golkar juga menempuh jalur legal lainnya, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, memasukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta memasukan laporan tentang surat mandat palsu oleh kubu Munas Ancol ke Bareskrim Mabes Polri.

“Dengan rangkaian langkah legal itu, pesan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie sangat jelas bahwa persoalan belum selesai, bahkan masih harus menempuh proses yang panjang. Boleh saja Menkumham Laoly menerbitkan keputusan tentang pengesahan kubu Ancol. Tetapi, keputusan itu kini terbukti debatable,” paparnya.

Dia menilai, keputusan Menkumham itu patut diperdebatkan karena tidak berpijak pada kebenaran materil, melainkan hanya berdasarkan kepentingan politik. “Menkumham secara terencana tidak meneliti dan tdk mencermati kelemahan dasar hukum penyelenggaraan Munas Ancol. Keberpihakan Menkumham Laoly dalam menangani sengketa Partai Golkar dan PPP tidak boleh ditolerir,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS