Kubu Agung Laksono tak Bisa Cabut Gugatan di Pengadilan

Loading

060115-nass

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta, Ibnu Munzir, mengatakan pihaknya tidak bisa mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, gugatan tersebut sudah didaftarkan sebelum Munas Golkar di Jakarta digelar.

“Proses gugatan masuk di pengadilan itu sebelum munas Jakarta berjalan. Kalau sudah masuk proses gugatan gitu, enggak bisa dicabut, karena nanti enggak bisa lagi dimajukan. Kan itu peraturan pengadilan,” kata Ibnu Munzir saat dihubungi, Selasa (6/1/2015).
Dia menjelaskan, ketika islah berjalan gugatan tersebut sudah ada lebih dulu. Dan satu-satunya jalan menurutnya adalah mengkomunikasikan hal itu kepada pihak pengadilan untuk memberikan waktu sesuai dengan Undang-Undang untuk secara internal dilakukan musyawarah.

“Kan pengadilan berikan waktu dua bulan untuk rundingkan proses musyawarah. Islah yang berjalan ini sejalan dengan pengadilan ini. Kalau selama dua bulan enggak ada hasil, maka kembali pada putusan pengadilan,” paparnya.

Menurutnya, tidak ada yang tidak etis dalam kesepakatan Islah itu. Karena gugatan di PN Jakarta Pusat sudah terdaftar sebelum islah berjalan dan sebelum munas Jakarta jalan.

“Sehingga ketika islah berjalan sesuai amanah Kemenkumham, kami jalankan. Lalu islah meminta untuk menghentikan. Kalau islah enggak selesai, kita enggak bisa ajukan gugatan lagi,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS