Kronologi Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan

Loading

penangkapan

JAKARTA (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan empat orang di empat lokasi pada Senin-Selasa (1-2 Desember) 2014 terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur.

“Penangkapan dilakukan terhadap RF (Rauf) sebagai ‘messenger’ dari FAI (Fuad Amin Imron). Dia (Rauf) adalah perantara penerima. Pengkapan dilakukan terhadap RF sebagai perantara penerima itu dilakukan kemarin 1 Desember pukul 11.30 WIB di parkiran gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto .

Saat diamankan petugas KPK menemukan uang senilai Rp700 juta rupiah di dalam mobil.

“Uang itu diduga merupakan pemberian dari ADB (Antonio Bambang Djatmiko) yang akan diberikan kepada FAI melalui ajudannya yang bernama RF tadi,” jelas Bambang.

Selanjutnya, KPK menangkap Antonio yang merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) sekitar 15 menit kemudian yaitu sekitar pukul 11.45 WIB.

“Penangkapan terhadap ADB direktur dari dari MKS 15 menit kemudian pada pukul 11.45 WIB bertempat di lobby gedung A yang terletak Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan,” tambah Bambang.

Dilanjutkan penangkapan terhadap Kopral Satu TNI AL Darmono (DRM) dengan pada pukul 12.15 WIB.

“Penangkapan terhadap DRM yang merupakan perantara dari pemberi di tempat lain yaitu di lobby gedung EB di Jakarta, dan pada hari ini, tapi dini hari, pukul 01.00, FAI yang lokasinya rumahnya ada di Bangakalan Madura juga ditangkap dan dibawa sekitar pukul 9.00 – 10.00 WIB ke gedung KPK,” jelas Bambang.

KPK juga menyita tiga tas besar berisi uang dari tempat penangkapan Fuad. “Sampai sekarang belum selsai dihitung uang yang ditemukan karena KPK menyita 3 tas besar,” ungkap Bambang. (hadi)

CATEGORIES
TAGS