KPK Tolak Perppu Pengganti Busyro Moqqodas

Loading

011214-NASIONAL-4

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keras jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunjuk pimpinan KPK pengganti Busyro Muqqodas. Ketua KPK Abraham Samad titak mempersoalkan bila DPR tidak menyelesaikan proses seleksi calon pimpinan KPK.

Menurut dia KPK tetap bisa berjalan kendati hanya ada empat pimpinan.”Kami pertegaskan, kami akan menolak diterbitkan Perppu/Perpres oleh pemerintah untuk menunjuk satu pimpinan. Kami tidak mau karena sifat penunjukan itu berbahaya,” kata Ketua KPK Abaraham Samad sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12)

Samad menjelaskan, Perppu sejatinya tidak diperlukan karena situasi dan kondisi KPK bukan dalam keadaan genting dan memaksa. Namun demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada komisi yang membidangi hukum itu terkait dengan proses seleksi calon pimpinan KPK

“Kalau ada pendapat dan wacana kalau empat pimpinan KPK itu menjadi persoalan sama sekali tidak benar, jadi empat pimpinan tidak jadi masalah, kami bisa bekerja secara maksimal, jangankan empat, dua pun tidak masalah, kepolisian sampai kabupaten, kejaksaan sampai kabupaten bisa dipimpin satu orang,” kata Samad.

Masa jabatan satu dari lima pimpinan KPK, yakni Busryo Muqqodas akan berakhir pada 10 Desember 2014. Sementara Pansel calon pimpinan KPK sudah menyerahkan Robby Arya Brata dan Busryo kepada Presiden pada Kamis 16 Oktober 2014. Keduanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mengisi calon pimpinan KPK.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sampai saat ini masih melakukan seleksi terhadap calon pengganti Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (nisa)

CATEGORIES
TAGS