KPK tidak akan Lepaskan Setnov dari Kasus Korupsi e-KTP

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan lengkap putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara Setya Novanto.

Dimana dalam putusan tersebut, hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka ketua DPR RI itu di KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya sedang mempelajari putusan tersebut untuk mengambil langkah lanjutan.

Mantan Polwan ini menegaskan, KPK tidak akan membiarkan Setya Novanto lepas begitu saja dari kasus korupsi e-KTP.

“Kami baru saja menerima salinan putusan. Kami bahas dulu, kira-kira langkah apa yang kami lakukan,” kata Basaria, Selasa (10/10/2017).

Basaria menambahkan para pimpinan KPK akan membahas satu persatu pertimbangan hakim dalam putusan ini agar tidak ada celah lagi untuk membatalkan status hukum Setya Novanto nantinya.

“Walaupun sudah dibacakan putusannya, kami akan mempelajari satu per satu item,”lanjut Basaria. (red)

CATEGORIES
TAGS